4. Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (2021)
Kasus Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk yang terjerat suap jual beli jabatan menjadi perhatian nasional. Setelah divonis bersalah, ia langsung diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN, mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Kondisi di Kabupaten Lingga
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan daerah-daerah tersebut, di Kabupaten Lingga masih ada ASN yang sudah divonis kasus korupsi, menjalani hukuman penjara, bahkan sudah selesai menjalani masa tahanan, namun tetap kembali bekerja sebagai ASN aktif.
Mereka bahkan tetap menerima gaji dari negara, meski dasar hukum jelas menyatakan ASN koruptor wajib diberhentikan dengan tidak hormat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Lingga. Apakah pemerintah daerah serius menjalankan aturan hukum yang berlaku, atau justru membiarkan pelanggaran terjadi dengan dalih pertimbangan tertentu?
Sejumlah tokoh masyarakat di Lingga menilai hal ini dapat merusak kepercayaan publik.
“Kalau di daerah lain ASN korupsi langsung dipecat, kenapa di Lingga malah dibiarkan tetap bekerja? Ini jelas tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar salah seorang warga Dabo Singkep.
Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera menindaklanjuti aturan pemecatan ASN korupsi.
Selain untuk menegakkan hukum, langkah ini juga penting demi menjaga wibawa pemerintah daerah dan memberikan contoh nyata bahwa korupsi tidak mendapat tempat di tubuh ASN.
Jika tidak ada tindakan tegas, Lingga berpotensi menjadi daerah yang dianggap tidak serius dalam menegakkan aturan, apalagi isu korupsi sudah menjadi perhatian nasional.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2