ASN Korupsi Wajib Dipecat: Daerah Lain Sudah Tegas, Lingga Masih Toleran?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Redaksi terkait ASN Korupsi Wajib Dipecat | Redaksi

Gambar ilustrasi Redaksi terkait ASN Korupsi Wajib Dipecat | Redaksi

4. Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (2021)

Kasus Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk yang terjerat suap jual beli jabatan menjadi perhatian nasional. Setelah divonis bersalah, ia langsung diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN, mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Kondisi di Kabupaten Lingga

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan daerah-daerah tersebut, di Kabupaten Lingga masih ada ASN yang sudah divonis kasus korupsi, menjalani hukuman penjara, bahkan sudah selesai menjalani masa tahanan, namun tetap kembali bekerja sebagai ASN aktif.

Mereka bahkan tetap menerima gaji dari negara, meski dasar hukum jelas menyatakan ASN koruptor wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga:  Dinsos PPPA Lingga Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Lingga. Apakah pemerintah daerah serius menjalankan aturan hukum yang berlaku, atau justru membiarkan pelanggaran terjadi dengan dalih pertimbangan tertentu?

Sejumlah tokoh masyarakat di Lingga menilai hal ini dapat merusak kepercayaan publik.

“Kalau di daerah lain ASN korupsi langsung dipecat, kenapa di Lingga malah dibiarkan tetap bekerja? Ini jelas tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar salah seorang warga Dabo Singkep.

Baca Juga:  Sekda Lingga Pimpin Rapat Persiapan TPP 2026, Pastikan Sesuai Regulasi dan Dorong Kemandirian Fiskal

Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera menindaklanjuti aturan pemecatan ASN korupsi.

Selain untuk menegakkan hukum, langkah ini juga penting demi menjaga wibawa pemerintah daerah dan memberikan contoh nyata bahwa korupsi tidak mendapat tempat di tubuh ASN.

Jika tidak ada tindakan tegas, Lingga berpotensi menjadi daerah yang dianggap tidak serius dalam menegakkan aturan, apalagi isu korupsi sudah menjadi perhatian nasional.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance
Zuhdi Insani Terpilih Sebagai Ketua PGRI Cabang Singkep Periode 2025-2030
Wabup Novrizal dan Ketua Dekranasda Tinjau Posyandu Cemara, Serahkan APE untuk PAUD di Lingga Utara
Batu Miring di Desa Tanjung Harapan Mulai Rusak, Warga Desak Pemerintah Segera Lakukan Perbaikan
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Dianugerahi Gelar Adat “Sri Indra Nara Wangsa” di Istana Damnah Lingga: Simbol Kehormatan dan Marwah Melayu
Pemkab Lingga Gelar Tabligh Akbar Peringati Sumpah Pemuda ke-97: Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Semangat Persatuan
Upacara Sumpah Pemuda ke-97 di Lingga, Menko Yusril Ihza Mahendra Tekankan Semangat Persatuan
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:09 WIB

Zuhdi Insani Terpilih Sebagai Ketua PGRI Cabang Singkep Periode 2025-2030

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Wabup Novrizal dan Ketua Dekranasda Tinjau Posyandu Cemara, Serahkan APE untuk PAUD di Lingga Utara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Batu Miring di Desa Tanjung Harapan Mulai Rusak, Warga Desak Pemerintah Segera Lakukan Perbaikan

Berita Terbaru