Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur Dari Jabatan Jika Ikut Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis (28/03/2024) lalu.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” ujarnya memimpin konferensi video yang dihadiri para Pj kepala daerah seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Bupati Nizar dan Sejumlah Kepala Daerah Ikuti Retret di Magelang

Penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas Mendagri, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” ujarnya.

Baca Juga:  Camat Singkep Barat Harapkan Rakor Ideologi Kebangsaan Mampu Meminimalisir Tindak Kriminal dan Pelecehan Seksual

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat kerja sebagai sarana optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” tegas Tito Karnavian.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menelusuri Sejarah Berdirinya Brentford FC: Dari Klub Kecil London hingga Premier League
Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian, Bupati Lingga Teken MoU dengan PA Dabo Singkep
Satreskrim Polres Lingga Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemukulan di PT TBJ, 7 Saksi Dipanggil untuk Pemeriksaan
Manfaat Buah Cempedak untuk Kesehatan: Kaya Nutrisi dan Menyegarkan Tubuh
Manfaat Buah Ceri untuk Kesehatan, Cara Penyajian, dan Kandungan Gizi di Dalamnya
Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!
Jerat Hukum Investasi Bodong: Mantan Karyawan BNI Life Ditahan, Polres Lingga Dalami Potensi Tersangka Lain
Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:36 WIB

Menelusuri Sejarah Berdirinya Brentford FC: Dari Klub Kecil London hingga Premier League

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:12 WIB

Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian, Bupati Lingga Teken MoU dengan PA Dabo Singkep

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:48 WIB

Satreskrim Polres Lingga Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemukulan di PT TBJ, 7 Saksi Dipanggil untuk Pemeriksaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:27 WIB

Manfaat Buah Cempedak untuk Kesehatan: Kaya Nutrisi dan Menyegarkan Tubuh

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:48 WIB

Manfaat Buah Ceri untuk Kesehatan, Cara Penyajian, dan Kandungan Gizi di Dalamnya

Berita Terbaru