Mulai Januari 2024 BKN Terbitkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dalam Setahun - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Mulai Januari 2024 BKN Terbitkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dalam Setahun

 Mulai Januari 2024 BKN Terbitkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Dalam Setahun

Ihand.id – Kabar baik bagi para PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan perubahan dalam periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Januari 2024.

Diketahui bahwa sebelumnya, periode Kenaikan Pangkat PNS hanya dua kali dalam setahun, namun sekarang menjadi enam kali.

Dikutip dari halaman resmi www.bkn.go.id, menurut Iswinarto Setiaji, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah terjadi perubahan ketentuan terkait kenaikan pangkat PNS.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi kenaikan pangkat PNS yang ditandatangani oleh Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023. Namun, baru diundangkan pada 24 Juli 2023.

Pada pasal 2, Perubahan tersebut mempengaruhi tanggal pelaksanaan kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kini mengalami penyesuaian menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Meskipun periode Kenaikan Pangkat berlangsung lebih sering, yaitu enam kali dalam setahun, tetapi perubahan ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Baca Juga:  2 Orang Terdakwa Kasus Korupsi BBM di Lingga di Tuntut 8 Tahun Penjara

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *