Dinsos PPPA Lingga Hadiri Kegiatan Sosialisasi Kesiapsiagaan / Penanggulangan Bencana Skala Lokal di Desa Sungai Harapan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Dinsos PPPA Kab. Lingga melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (Dayasos dan PFM) menghadiri sekaligus menyampaikan materi terkait peran dan fungsi TAGANA pada kegiatan sosialisasi Kesiapsiagaan / Penanggulangan Bencana Skala Lokal Desa yang digelar oleh Desa Sungai Harapan, Kec. Singkep Barat, senin (20/03/2023).

Kegiatan yang berlangsung di gedung serbaguna Desa Sungai Harapan tersebut dihadiri oleh Anggota Polsek Singkep Barat, Babinkamtibmas, Sekdes Sungai Harapan, anggota Tagana Kab. Lingga, tokoh masyarakat dan juga tokoh agama serta masyarakat Desa Sungai Harapan pada umumnya.

Baca Juga:  Kemensos RI Melalui Sentra Terpadu Pangudi Luhur Salurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial di Kecamatan Singkep

Kabid Dayasos dan PFM Dinsos PPPA Kab. Lingga, Aswin pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Tagana berada di bawah naungan Dinas Sosial PPPA Kab. Lingga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Kabupaten Lingga, Tagana berada di Bawah Dinsos PPPA Lingga dan mempunyai fungsi dalam beberapa hal seperti melaksanakan penanggulangan bencana, baik pada pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pascabencana, dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana,” jelas Aswin.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Polsek Dabo Bekuk Pelaku Pemerasan Uang Jutaan Rupiah

Aswin mengatakan bahwa Tagana merupakan bagian dari Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

“Taruna Siaga Bencana (Tagana) merupakan bagian dari Potensi Kesejahteraan Sosial (PSKS) . Adapun PSKS itu terdiri dari beberapa elemen, seperti Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) seperti Panti Jompo dan Juga Tagana itu sendiri,” terang Kabid PFM.

Kabid PFM menjelaskan bahwa Kedudukan Tagana dibawah Kementerian Sosial dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Syaโ€™ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB