Gubernur Kepri Bersama Kajati Kepri Meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Kajati Kepri Gerry Yasid meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepri di Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud Provinsi Kepri, Tanjung Uban, Senin (25/7/2022). Peresmian Balai rehabilitasi ini merupakan bagian dari program Restorative Justice oleh Kejati Kepri.

Balai Rehabilitasi ini untuk sementara berkapasitas 10 tempat tidur yang dilengkapi CCTV dan pengawasan 24 jam. Tenaga kesehatan yang tersedia meliputi 2 orang dokter spesialis jiwa, 1 orang perawat spesialis jiwa, 7 perawat dengan sertifikasi keperawatan di bidang napza, dan 1 orang perawat yang tengah menempuh pendidikan spesialis keperawatan jiwa.

Sebagai informasi, RSUD Engku Haji Daud diresmikan pada tahun 2007. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 331/Menkes/SK/V/2009, RSUD Engku Haji Daud ditetapkan menjadi rumah sakit kelas C yang awalnya hanya memiliki 4 dokter spesialis yaitu Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Anak dan Spesialis Bedah Umum.

Namun, saat ini diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 663 Tahun 2022 tentang Perubahan Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud Kelas C menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Kelas B dan saat ini sedang menunggu pengesahan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Adapun tujuan dikeluarkannya surat keputusan ini adalah agar Provinsi Kepulauan Riau memiliki pusat rujukan pelayanan yang mampu menjalankan program promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif kesehatan jiwa dan NAPZA. Sekarang sudah ada 9 dokter spesialis dimana salah satunya adalah Spesialis Kesehatan Jiwa. Rawat Inap Jiwa telah dibuka sejak Agustus tahun 2018 dan saat ini sudah merawat lebih kurang 376 Pasien rawat jiwa.

Baca Juga:  Kelurahan Dabo Lama Sosialisasi Pencegahan Stunting

Selain itu, perubahan jenis dan klasifikasi RSUD Engku Haji Daud menjadi RSKJKO merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 52, ayat 2, disebutkan bahwa “Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) Rumah Sakit Jiwa (RSJ)”. Dimana, masih ada sebanyak tujuh provinsi di Indonesia yang belum memiliki fasilitas RSJ tersebut yaitu Provinsi Banten, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Papua Barat dan termasuk Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyampaikan peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah bagian dari penerapan restoratif justice atau pemberian keadilan bagi masyarakat yang terperangkap jerat narkoba yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB