Pelaku Perjalanan Keluar Daerah Harus Melakukan Vaksin Booster

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Pemerintah Kabupaten Lingga Mengeluarkan Surat Edaran Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid Terbaru. ASN dan Non-ASN Wajib Vaksin Booster Untuk Perjalanan Keluar Daerah. Dabo Singkep, Rabu (12/7/2022).

Dengan adanya instruksi Bupati Kabupaten Lingga untuk ASN (Aparat Sipil Negara) dan Non-ASN diwajibkan Vaksin Booster.

Hal tersebut dijelaskan oleh Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, Seksi Surveilens dan Imunisasi, Dessy Priyanti saat diwawancarai oleh rekan media usai kegiatan pertemuan koordinasi pelaksaan dan pengendalian Covid-19 di One Hotel Dabo Singkep.

“Vaksinasi kita masih berjalan, dan dengan adanya intruksi bupati bahwa ASN dan Non-ASN wajib vaksinisasi booster, tapi sampai saat ini belum semuanya, jadi kami masih melakukan inventalisir ASN dan Non-ASN yang belum melakukan Vaksinisasi Booster,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-78: Asisten I Pemkab. Lingga, Sabirin, Ucapkan Selamat dan Apresiasi kepada Polres Lingga

Dessy mengatakan bahwa, berdasarkan SE (Surat Edaran) Bupati Kabupaten Lingga terkait tim Satgas Covid terbaru untuk pelaku perjalanan keluar daerah wajib melakukan Vaksinisasi Booster.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Literasi Teknologi dan Tertib Frekuensi, Diskominfo Lingga Sambut Baik Kedatangan Tim Balmon Batam Jelang Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio
Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!
Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar
Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar
Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik
Waspada Serangan Biawak ke Rumah: Ini Cara Efektif Mengatasi dan Mengantisipasinya
Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:03 WIB

Perkuat Literasi Teknologi dan Tertib Frekuensi, Diskominfo Lingga Sambut Baik Kedatangan Tim Balmon Batam Jelang Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio

Senin, 19 Mei 2025 - 21:47 WIB

Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar

Senin, 19 Mei 2025 - 20:19 WIB

Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi

Senin, 19 Mei 2025 - 19:32 WIB

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar

Berita Terbaru