Satreskrim Polres Lingga Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Lingga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan (Foto : Ist)

Satreskrim Polres Lingga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan (Foto : Ist)

LINGGATERKINI.COM – Polisi ringkus RO (40) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di SMP Negeri 1 Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Sabtu (16/10/2021)

Kejadian berawal saat korban dan pacar korban sedang duduk berduan di pantai dekat wilayah Singkep Pesisir. Lalu pelaku RO tiba-tiba datang memeras korban dengan meminta uang Rp500 ribu kepada korban.

Jika tidak memberikan uang maka video korban dengan pacar korban berpelukan akan disebar luaskan. Korban panik dan takut mengaku tidak memiliki uang, lalu pelaku meminta besok saja jumpa lagi dengan pelaku di lokasi yang sama.

Pelaku juga mengaku bahwa korban merupakan saudaranya sehingga membuat yakin korban. Lalu pelaku menyuruh pacar korban untuk pulang agar si korban dia yang mengantar balik.

Dikesempatan itu pelaku meminta korban untuk melayani dirinya. Namun korban sempat menolak dan pelaku sempat mengancam akan dipaksa dengan kekerasan.

Baca : Dua Orang Hilang Diperairan Lingga Ditemukan Meninggal Dunia

Usai disetubuhi pelaku, korban mencoba melarikan diri namun dikejar pelaku dan menawarkan korban untuk dihantarkan kerumah.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, karena korban tidak terima pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga:  Kepala Desa Sungai Pinang Sambut Baik KKN Dari Mahasiswa STISIPOL Tanjungpinang

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga meringkus pelaku di wilayah Desa Kote, pada Senin kemarin.

“Berdasarkanlaporan orang tua korban, lalu pelaku kita aman di Desa Kote pada Senin,” kata Adi, saat dikonfirmasi Rabu (20/10/2021)

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 Sebagaimana telah dirubah berdasarkan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara. (Wan)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diserbu Sejak Fajar, Bazar Sembako Murah Singkep Barat Jadi Pelipur Lara Warga Menjelang Idul Adha
Uang Kas Korpri Lingga Tembus Rp2 Miliar, ASN Bisa Klaim Bantuan Nikah hingga Musibah
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Polres Lingga: Momentum Menyatukan Tekad Jaga Ideologi Bangsa
Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta, Orang Tua di Lingga Masih Bayar SPP
Bukan Sekadar Libur: Camat Singkep Barat dan Komunitas LMG Ledakkan Energi Positif Lewat Musik
Tari Wonderfull Indonesia Semarakkan Perpisahan SD 008 Singkep: 21 Murid Dilepas dengan Do’a, Harapan dan Kreativitas
20 Putra Daerah Lingga Siap Dikirim ke China
Pamit dari Dabo Singkep, Mustaji Tinggalkan Jejak Keteladanan dan Kesederhanaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 15:00 WIB

Diserbu Sejak Fajar, Bazar Sembako Murah Singkep Barat Jadi Pelipur Lara Warga Menjelang Idul Adha

Senin, 2 Juni 2025 - 14:26 WIB

Uang Kas Korpri Lingga Tembus Rp2 Miliar, ASN Bisa Klaim Bantuan Nikah hingga Musibah

Senin, 2 Juni 2025 - 13:27 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Polres Lingga: Momentum Menyatukan Tekad Jaga Ideologi Bangsa

Senin, 2 Juni 2025 - 13:11 WIB

Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta, Orang Tua di Lingga Masih Bayar SPP

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:30 WIB

Bukan Sekadar Libur: Camat Singkep Barat dan Komunitas LMG Ledakkan Energi Positif Lewat Musik

Berita Terbaru

Salah satu SD Swasta yang ada di Dabo Singkep | f. Ist

Berita Harian Lingga

Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta, Orang Tua di Lingga Masih Bayar SPP

Senin, 2 Jun 2025 - 13:11 WIB