Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Lingga bersama pemerintah daerah dan perusahaan bahas konflik alih fungsi lahan sagu menjadi perkebunan sawit.
Ihand.id | • Lingga – Komisi II DPRD Kabupaten Lingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Pemerintah Desa Pekaka, serta pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) terkait polemik lahan sagu di Desa Pekaka, Senin (6/4/2026).
RDP yang berlangsung di Kantor DPRD Lingga ini membahas dugaan penggusuran lahan sagu milik masyarakat yang direncanakan akan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan ini memicu kekecewaan warga Desa Pekaka, mengingat lahan sagu tersebut selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Lingga, Capt. Ahmad Fajar, menegaskan bahwa pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Ia meminta agar seluruh lahan sagu yang terdampak segera diinventarisasi berdasarkan kepemilikan.
Selain itu, DPRD juga mendesak PT CSA untuk memberikan ganti rugi terhadap pohon sagu yang telah tergarap, baik yang sudah siap panen maupun yang masih dalam tahap pertumbuhan.
“Perusahaan juga wajib melakukan rehabilitasi lahan melalui penanaman kembali, serta menerapkan zona penyangga (bufferzone) minimal 50 meter dengan pembuatan parit pembatas,” tegasnya.
RDP tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Said Hendri, Direksi PT CSA, Kepala Desa Pekaka Hatta Firdaus, serta perwakilan BPD dan masyarakat setempat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Lingga dijadwalkan akan turun langsung ke lapangan pada Selasa (7/4/2026) guna melihat kondisi terkini lahan sagu yang menjadi objek sengketa.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata sekaligus menjadi dasar dalam mencari solusi terbaik, agar konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak.
Penulis : Ivantri Gustianda




















