Keterbatasan fiskal jadi penyebab utama, Pemkab Lingga pastikan THR ASN tetap dibayarkan dalam waktu dekat.
Ihand.id | • Lingga – Keresahan melanda Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lingga akibat belum terealisasinya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang seharusnya diterima.
Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, mulai mempertanyakan kejelasan hak mereka yang belum juga dibayarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lingga, Novrizal, akhirnya memberikan penjelasan resmi saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Lingga, Senin (6/4/2026).
Dalam keterangannya, Novrizal menegaskan bahwa THR atau gaji ke-14 merupakan hak ASN yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“THR ini adalah hak ASN dan tetap akan kami tunaikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi akibat keterbatasan fiskal daerah.
Berdasarkan laporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pembayaran THR tidak sepenuhnya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga membutuhkan strategi keuangan tambahan dari pemerintah daerah.
“Kami sudah melaksanakan rapat internal bersama bupati, sekda dan seluruh tim TAPD berdasarkan pengalaman dan laporan dari BPKAD untuk pembayaran THR ini diluar dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang kita terima setiap bulan, tetapi karena keterbatasan fiskal dari daerah kita membuat pembayarannya menjadi tertunda tapi yang menjadi hak dari ASN akan tetap kami tunaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Lingga memastikan bahwa proses pembayaran sedang dipercepat.
Novrizal menyebutkan, pihaknya bersama bupati, sekretaris daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggelar rapat internal untuk mencari solusi terbaik.
“Kami sudah menyiapkan strategi, dan insyaallah THR ASN akan mulai disalurkan pada minggu kedua hingga minggu ketiga April 2026,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh para ASN yang hadir dalam apel.
Selain itu, Novrizal juga menyoroti tantangan keuangan daerah ke depan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Lingga tidak akan mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, meski sejumlah daerah lain mulai mempertimbangkan opsi tersebut.
“Kami tidak ingin sampai ke arah sana. Evaluasi kinerja dan kedisiplinan ASN akan menjadi langkah utama,” tegasnya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran hak ASN.
Dengan kepastian ini, diharapkan keresahan ASN Lingga dapat segera mereda sambil menunggu realisasi pencairan THR dalam waktu dekat.
Penulis : Ivantri Gustianda




















