Pertemuan resmi pertama Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Lingga Tahun 2025 ini fokus memperkuat sinergi pembina data, wali data, dan produsen data untuk mewujudkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ihand.id | Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi e-Walidata Forum Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Lingga Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Barenlitbang Lingga pada Rabu, 19 November 2025.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sekaligus memperkuat koordinasi antara pembina data, wali data, dan produsen data di tingkat kabupaten.
Rakor digelar untuk meningkatkan sinergitas dalam penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Data yang tersusun dengan baik diharapkan mampu menjadi dasar kuat dalam perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan Kabupaten Lingga.
Penyelenggaraan SDI Lingga 2025 Sesuai Amanat Perbup 116/2025
Kepala Barenlitbang Kabupaten Lingga, Selamat, S.Pi., M.IP, dalam arahannya menyampaikan bahwa Forum Satu Data Indonesia yang digelar kali ini merupakan forum pertama di tahun 2025.
Pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Bupati Lingga Nomor 116 Tahun 2025 tentang Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Lingga, yang mengatur tata kelola penyelenggaraan SDI.
Selamat menjelaskan bahwa sejak 2021, Kabupaten Lingga telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat penyelenggaraan statistik sektoral.
Di antaranya adalah pembinaan oleh BPS Lingga bersama Diskominfo Lingga dan Barenlitbang terhadap beberapa perangkat daerah dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang dilakukan secara berkelanjutan hingga tahun ini.
Pada tahun 2023, Diskominfo Lingga selaku wali data juga telah melaksanakan sosialisasi Forum Satu Data Kabupaten Lingga serta Satu Data Indonesia kepada seluruh perangkat daerah.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2 Selanjutnya






























