Melalui Program JMS, Kejaksaan Tinggi Kepri memberikan penyuluhan hukum kepada siswa MAN 1 Batam tentang bahaya narkoba, pencegahan bullying, serta etika bermedia sosial.
Ihand.id – Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam, Kamis (25/09/2025).

Program ini digelar melalui kegiatan Penyuluhan Hukum BINMATKUM dengan tema besar “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Anti Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan JMS ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi. Turut hadir Kepala MAN 1 Batam, Rudy Hartono, S.Ag., M.M, beserta guru serta 100 siswa peserta penyuluhan.
Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara detail perbedaan antara narkotika dan psikotropika.
Narkotika berasal dari tanaman atau sintetis, dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, hingga menimbulkan ketergantungan. Contohnya: heroin, kokain, ganja, morfin, dan codein.
Psikotropika zat non-narkotika yang memengaruhi saraf pusat, menyebabkan perubahan perilaku dan aktivitas mental. Contohnya: MDMA, amfetamin, diazepam, hingga pentobarbital.
Ia menekankan, dampak penyalahgunaan narkoba sangat fatal, mulai dari kerusakan organ tubuh, gangguan mental, kriminalitas, hukuman penjara hingga vonis mati, bahkan kematian akibat overdosis.
Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana bagi pelaku sangat berat, termasuk hukuman mati.
Selain narkoba, siswa juga diberikan pemahaman tentang bullying atau perundungan.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya