Masyarakat pertanyakan keseriusan Pemkab Lingga dalam menegakkan aturan pemecatan ASN koruptor, meski dasar hukum sudah jelas.
Ihand.id – Lingga – Isu pemberantasan korupsi di tubuh aparatur sipil negara (ASN) kembali memantik perhatian publik.
Kali ini sorotan tertuju pada Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, di mana sejumlah ASN yang pernah divonis kasus korupsi dan menjalani hukuman, justru tetap kembali aktif bekerja sebagai pegawai negeri sipil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Lingga), Said Ibrahim, saat dikonfirmasi pada Senin (15/9/2025) mengaku tidak berwenang menyampaikan jumlah ASN yang terlibat.
Menurutnya, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Bupati Lingga.
“Saya tidak berhak menjawab pertanyaan tersebut. Silakan ditanyakan langsung kepada Bupati, karena finalnya ada di beliau,” ujar Said Ibrahim.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat. Pasalnya, hingga kini BKPSDM Lingga belum menindaklanjuti aturan yang jelas mewajibkan pemecatan ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, setiap ASN yang sudah divonis bersalah kasus korupsi dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2 Selanjutnya