Kejati Kepri Edukasi Aparatur dan Tokoh Masyarakat Batam tentang Pencegahan TPPO di Kecamatan Sagulung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Edukasi Aparatur dan Tokoh Masyarakat Batam tentang Pencegahan TPPO di Kecamatan Sagulung | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Edukasi Aparatur dan Tokoh Masyarakat Batam tentang Pencegahan TPPO di Kecamatan Sagulung | f. Kejati Kepri

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program BINMATKUM melaksanakan penerangan hukum di Kecamatan Sagulung, Batam, dengan fokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ihand.id – Batam, Kepulauan Riau – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat peranannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kejati Kepri Edukasi Aparatur dan Tokoh Masyarakat Batam tentang Pencegahan TPPO di Kecamatan Sagulung | f. Kejati Kepri
Kejati Kepri Edukasi Aparatur dan Tokoh Masyarakat Batam tentang Pencegahan TPPO di Kecamatan Sagulung | f. Kejati Kepri

Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, pada Kamis (11/09/2025).

Acara ini menghadirkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH. MH, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Yusuf, S.AP.

Peserta yang hadir meliputi aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Sagulung, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Pencegahan dan Pemberantasan TPPO

Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sekaligus pelanggaran berat hak asasi manusia.

Modus yang kerap digunakan antara lain perekrutan pekerja migran secara ilegal, pernikahan pesanan, perdagangan anak, hingga perbudakan domestik.

Baca Juga:  Produksi Minyak Goreng dan VCO Lingga Dilirik Bayer Luar Daerah

Menurut UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, perdagangan orang mencakup segala bentuk perekrutan, pengiriman, penampungan, hingga pemindahan seseorang untuk tujuan eksploitasi. Korban terbanyak biasanya adalah perempuan dan anak-anak.

“Provinsi Kepulauan Riau selain menjadi daerah asal, juga merupakan daerah transit TPPO karena lokasinya dekat dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” ungkap Yusnar.

Faktor Penyebab dan Dampak TPPO

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tiba di Doha, Gelar Pertemuan dengan Emir Qatar Pascaserangan Israel
27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional, Fadli Zon: Komedi Adalah Kritik Sosial dan Perekat Bangsa
Sekda Lingga Jenguk Korban Laka di RSBK Batam, Narles Dapat Bantuan dan Dukungan Moral
Efisiensi Anggaran, Penerbangan Perintis di Bandara Dabo Tetap Layani 11 Rute Tahun 2026
Sempat Mangkir: Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Desa Marok Kecil, DY Resmi Ditahan Kejari Lingga
Gotong Royong di Dabo, Wabup Lingga Novrizal Ikut Keruk Parit dan Angkut Sampah
KRI Tjiptadi-381 Gerak Cepat Laksanakan SAR Kapal MV. Leann yang Terbakar di Perairan Anambas
Diskominfo Lingga dan Balmon Batam Siapkan Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:00 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Doha, Gelar Pertemuan dengan Emir Qatar Pascaserangan Israel

Jumat, 12 September 2025 - 21:47 WIB

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional, Fadli Zon: Komedi Adalah Kritik Sosial dan Perekat Bangsa

Jumat, 12 September 2025 - 17:17 WIB

Sekda Lingga Jenguk Korban Laka di RSBK Batam, Narles Dapat Bantuan dan Dukungan Moral

Jumat, 12 September 2025 - 16:53 WIB

Efisiensi Anggaran, Penerbangan Perintis di Bandara Dabo Tetap Layani 11 Rute Tahun 2026

Kamis, 11 September 2025 - 19:27 WIB

Sempat Mangkir: Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Desa Marok Kecil, DY Resmi Ditahan Kejari Lingga

Berita Terbaru