Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program BINMATKUM melaksanakan penerangan hukum di Kecamatan Sagulung, Batam, dengan fokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ihand.id – Batam, Kepulauan Riau – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat peranannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, pada Kamis (11/09/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini menghadirkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH. MH, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Yusuf, S.AP.
Peserta yang hadir meliputi aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Sagulung, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
Pencegahan dan Pemberantasan TPPO
Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sekaligus pelanggaran berat hak asasi manusia.
Modus yang kerap digunakan antara lain perekrutan pekerja migran secara ilegal, pernikahan pesanan, perdagangan anak, hingga perbudakan domestik.
Menurut UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, perdagangan orang mencakup segala bentuk perekrutan, pengiriman, penampungan, hingga pemindahan seseorang untuk tujuan eksploitasi. Korban terbanyak biasanya adalah perempuan dan anak-anak.
“Provinsi Kepulauan Riau selain menjadi daerah asal, juga merupakan daerah transit TPPO karena lokasinya dekat dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” ungkap Yusnar.
Faktor Penyebab dan Dampak TPPO
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya