Satreskrim Polres Lingga Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Lingga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan (Foto : Ist)

Satreskrim Polres Lingga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan (Foto : Ist)

LINGGATERKINI.COM – Polisi ringkus RO (40) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di SMP Negeri 1 Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Sabtu (16/10/2021)

Kejadian berawal saat korban dan pacar korban sedang duduk berduan di pantai dekat wilayah Singkep Pesisir. Lalu pelaku RO tiba-tiba datang memeras korban dengan meminta uang Rp500 ribu kepada korban.

Jika tidak memberikan uang maka video korban dengan pacar korban berpelukan akan disebar luaskan. Korban panik dan takut mengaku tidak memiliki uang, lalu pelaku meminta besok saja jumpa lagi dengan pelaku di lokasi yang sama.

Pelaku juga mengaku bahwa korban merupakan saudaranya sehingga membuat yakin korban. Lalu pelaku menyuruh pacar korban untuk pulang agar si korban dia yang mengantar balik.

Dikesempatan itu pelaku meminta korban untuk melayani dirinya. Namun korban sempat menolak dan pelaku sempat mengancam akan dipaksa dengan kekerasan.

Baca : Dua Orang Hilang Diperairan Lingga Ditemukan Meninggal Dunia

Usai disetubuhi pelaku, korban mencoba melarikan diri namun dikejar pelaku dan menawarkan korban untuk dihantarkan kerumah.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, karena korban tidak terima pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga:  Bawaslu Lingga Apresiasi Kinerja Petugas PTPS Pilkada 2024 di Lingga

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga meringkus pelaku di wilayah Desa Kote, pada Senin kemarin.

“Berdasarkanlaporan orang tua korban, lalu pelaku kita aman di Desa Kote pada Senin,” kata Adi, saat dikonfirmasi Rabu (20/10/2021)

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 Sebagaimana telah dirubah berdasarkan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara. (Wan)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Joki Absen ASN di Barenlitbang Terkuak, BKPSDM: Ini Akan Jadi Catatan Serius Kami
Diduga Ada Joki Absen di Barenlitbang, 2 Tahun Tak Ngantor, Gaji dan Tunjangan Tetap Dapat, Halo BKPSDM?
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Bangun Daerah Mandiri dan Bertanggung Jawab
Transformasi Posyandu Dimulai, Tim Pembina Lingga Siapkan Lompatan Layanan Publik
Projo Lingga Tegas: Tak Ada Toleransi Terkait Disiplin, Dari Mulai Honorer Hingga ke Pimpinan OPD Akan Kami Pantau Bersama
Projo Lingga Dukung Penuh Langkah Tegas Bupati: ASN Duduk di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, Detik Itu Juga VIRAL
BKPSDM Lingga Ancam Tindak Tegas ASN Tak Disiplin, Warga: Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!
Bupati Lingga Ancam Pecat ASN Indisipliner: “Dua Tahun Tak Ngantor, Absensi Jalan Terus!”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:33 WIB

Joki Absen ASN di Barenlitbang Terkuak, BKPSDM: Ini Akan Jadi Catatan Serius Kami

Jumat, 25 April 2025 - 16:12 WIB

Diduga Ada Joki Absen di Barenlitbang, 2 Tahun Tak Ngantor, Gaji dan Tunjangan Tetap Dapat, Halo BKPSDM?

Jumat, 25 April 2025 - 15:26 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Bangun Daerah Mandiri dan Bertanggung Jawab

Jumat, 25 April 2025 - 15:14 WIB

Transformasi Posyandu Dimulai, Tim Pembina Lingga Siapkan Lompatan Layanan Publik

Kamis, 24 April 2025 - 19:30 WIB

Projo Lingga Tegas: Tak Ada Toleransi Terkait Disiplin, Dari Mulai Honorer Hingga ke Pimpinan OPD Akan Kami Pantau Bersama

Berita Terbaru