Satreskrim Polres Lingga Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Lingga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan (Foto : Ist)

Satreskrim Polres Lingga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan (Foto : Ist)

LINGGATERKINI.COM – Polisi ringkus RO (40) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di SMP Negeri 1 Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Sabtu (16/10/2021)

Kejadian berawal saat korban dan pacar korban sedang duduk berduan di pantai dekat wilayah Singkep Pesisir. Lalu pelaku RO tiba-tiba datang memeras korban dengan meminta uang Rp500 ribu kepada korban.

Jika tidak memberikan uang maka video korban dengan pacar korban berpelukan akan disebar luaskan. Korban panik dan takut mengaku tidak memiliki uang, lalu pelaku meminta besok saja jumpa lagi dengan pelaku di lokasi yang sama.

Pelaku juga mengaku bahwa korban merupakan saudaranya sehingga membuat yakin korban. Lalu pelaku menyuruh pacar korban untuk pulang agar si korban dia yang mengantar balik.

Dikesempatan itu pelaku meminta korban untuk melayani dirinya. Namun korban sempat menolak dan pelaku sempat mengancam akan dipaksa dengan kekerasan.

Baca : Dua Orang Hilang Diperairan Lingga Ditemukan Meninggal Dunia

Usai disetubuhi pelaku, korban mencoba melarikan diri namun dikejar pelaku dan menawarkan korban untuk dihantarkan kerumah.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, karena korban tidak terima pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga:  BPBD Lingga Imbau Masyarakat Pesisir Waspada Banjir Rob Susulan

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga meringkus pelaku di wilayah Desa Kote, pada Senin kemarin.

“Berdasarkanlaporan orang tua korban, lalu pelaku kita aman di Desa Kote pada Senin,” kata Adi, saat dikonfirmasi Rabu (20/10/2021)

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 Sebagaimana telah dirubah berdasarkan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara. (Wan)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Totalitas Tanpa Batas, Samapta Polres Lingga Torehkan Prestasi di Polda Kepri
Derita Ganda Warga Dabo: Ekonomi Sulit, Bensin Menghilang, Pemerintah Ditantang Bertindak!
Disperindagkop Lingga Gerak Cepat Dorong Legalitas UMKM: Sertifikat Halal dan NIB Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen
Program Desa JUARA Diluncurkan di Lingga, Kajati Kepri Tegaskan Perang Total Terhadap Korupsi
Pemuda Dabo Singkep Suarakan Dukungan Penuh untuk PT. Thiansan: Harapan Baru bagi 3.000 Pekerja Lokal
Dari Tanah Dusun Malar, Tumbuh Harapan Baru Anak-Anak Lingga Lewat Sekolah Rakyat
BPKP Kepri Kawal Program Prioritas Daerah Lingga
Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Lingga: Komitmen Tak Pernah Padam, Polisi untuk Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:56 WIB

Totalitas Tanpa Batas, Samapta Polres Lingga Torehkan Prestasi di Polda Kepri

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:34 WIB

Derita Ganda Warga Dabo: Ekonomi Sulit, Bensin Menghilang, Pemerintah Ditantang Bertindak!

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:06 WIB

Disperindagkop Lingga Gerak Cepat Dorong Legalitas UMKM: Sertifikat Halal dan NIB Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:22 WIB

Program Desa JUARA Diluncurkan di Lingga, Kajati Kepri Tegaskan Perang Total Terhadap Korupsi

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:47 WIB

Pemuda Dabo Singkep Suarakan Dukungan Penuh untuk PT. Thiansan: Harapan Baru bagi 3.000 Pekerja Lokal

Berita Terbaru

Personel Samapta Polres Lingga menerima piagam Juara 3 Lomba Dalmas Polda Kepri di Hari Bhayangkara ke-79 | f. Red

Berita Harian Lingga

Totalitas Tanpa Batas, Samapta Polres Lingga Torehkan Prestasi di Polda Kepri

Minggu, 6 Jul 2025 - 20:56 WIB