Satreskrim Polres Lingga Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Lingga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan (Foto : Ist)

Satreskrim Polres Lingga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan (Foto : Ist)

LINGGATERKINI.COM – Polisi ringkus RO (40) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di SMP Negeri 1 Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Sabtu (16/10/2021)

Kejadian berawal saat korban dan pacar korban sedang duduk berduan di pantai dekat wilayah Singkep Pesisir. Lalu pelaku RO tiba-tiba datang memeras korban dengan meminta uang Rp500 ribu kepada korban.

Jika tidak memberikan uang maka video korban dengan pacar korban berpelukan akan disebar luaskan. Korban panik dan takut mengaku tidak memiliki uang, lalu pelaku meminta besok saja jumpa lagi dengan pelaku di lokasi yang sama.

Pelaku juga mengaku bahwa korban merupakan saudaranya sehingga membuat yakin korban. Lalu pelaku menyuruh pacar korban untuk pulang agar si korban dia yang mengantar balik.

Dikesempatan itu pelaku meminta korban untuk melayani dirinya. Namun korban sempat menolak dan pelaku sempat mengancam akan dipaksa dengan kekerasan.

Baca : Dua Orang Hilang Diperairan Lingga Ditemukan Meninggal Dunia

Usai disetubuhi pelaku, korban mencoba melarikan diri namun dikejar pelaku dan menawarkan korban untuk dihantarkan kerumah.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, karena korban tidak terima pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga:  Sekolah di Lingga Tetap Berlakukan PTM 100%

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga meringkus pelaku di wilayah Desa Kote, pada Senin kemarin.

“Berdasarkanlaporan orang tua korban, lalu pelaku kita aman di Desa Kote pada Senin,” kata Adi, saat dikonfirmasi Rabu (20/10/2021)

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 Sebagaimana telah dirubah berdasarkan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara. (Wan)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Banjir ROB, Kelurahan Daik Sepincan Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
1.000 Lebih Lampion Terangi Kota Dabo Singkep Sambut Imlek 2576
Kodim 0315 Tanjungpinang Salurkan Makan Bergizi Gratis untuk 67 Siswa SD 010 Dabo Singkep
MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa
Kapolres Lingga Lakukan Pengecatan Makam Tokoh Bersejarah, Wujud Kepedulian terhadap Leluhur dan Pejuang Lingga
100 Talam Sehidang Meriahkan Doa Bersama di Singkep Barat: Pelestarian Budaya dan Wujud Rasa Syukur
PCNU Lingga Gelar Tabligh Akbar Peringati Isra’ Mi’raj 2025 dan Haul NU ke-102
SMA Negeri 1 Singkep Pesisir Kenalkan Tradisi Mandi Safar Melalui Program P5
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:53 WIB

Pasca Banjir ROB, Kelurahan Daik Sepincan Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:39 WIB

1.000 Lebih Lampion Terangi Kota Dabo Singkep Sambut Imlek 2576

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:36 WIB

Kodim 0315 Tanjungpinang Salurkan Makan Bergizi Gratis untuk 67 Siswa SD 010 Dabo Singkep

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:32 WIB

MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:29 WIB

Kapolres Lingga Lakukan Pengecatan Makam Tokoh Bersejarah, Wujud Kepedulian terhadap Leluhur dan Pejuang Lingga

Berita Terbaru

Ketua Panitia Imlek 2025, Dennis Tai | f. Wandy

Berita Harian Lingga

1.000 Lebih Lampion Terangi Kota Dabo Singkep Sambut Imlek 2576

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:39 WIB

MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa | f. Ari

Berita Harian Lingga

MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:32 WIB