Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Marok Kecil yang merugikan negara. Kejaksaan Negeri Lingga memastikan praktik penyimpangan berlangsung sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Ihand.id – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah DY selaku pihak pelaksana, serta YR, Direktur PT. BS yang berperan sebagai konsultan pengawas.
Keduanya diduga terlibat aktif dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak.
“DY dan YR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Jembatan Marok Kecil,” ujar Adimas, Senin (8/9/2025).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari tender proyek yang dilakukan Dinas PUTR Lingga pada tahun 2022. Dalam tender tersebut, CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sedangkan PT. PS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.
Namun, dalam praktiknya, DY yang tidak memiliki kapasitas kontraktual justru melaksanakan pekerjaan.
Hal itu diketahui oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi tidak dicegah.
“Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK, sehingga pekerjaan dikerjakan pihak yang tidak berwenang,” jelas Adimas.
Pola pelanggaran serupa kembali terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Meski pemenang tender berbeda, DY tetap menjadi pelaksana pekerjaan dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya