Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Marok Kecil

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Red

Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Red

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Marok Kecil yang merugikan negara. Kejaksaan Negeri Lingga memastikan praktik penyimpangan berlangsung sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Ihand.id – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.

Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah DY selaku pihak pelaksana, serta YR, Direktur PT. BS yang berperan sebagai konsultan pengawas.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Hari Jadi Kab. Lingga ke-20, Nizar: Tidak Ada Perjuangan dan Kerja Keras yang Tidak Menghasilkan Apa–apa

Keduanya diduga terlibat aktif dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak.

“DY dan YR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Jembatan Marok Kecil,” ujar Adimas, Senin (8/9/2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari tender proyek yang dilakukan Dinas PUTR Lingga pada tahun 2022. Dalam tender tersebut, CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sedangkan PT. PS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.

Baca Juga:  Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum

Namun, dalam praktiknya, DY yang tidak memiliki kapasitas kontraktual justru melaksanakan pekerjaan.

Hal itu diketahui oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi tidak dicegah.

“Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK, sehingga pekerjaan dikerjakan pihak yang tidak berwenang,” jelas Adimas.

Pola pelanggaran serupa kembali terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Meski pemenang tender berbeda, DY tetap menjadi pelaksana pekerjaan dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Jaksa Tegaskan Ancaman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kejari Lingga Dalami Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Pelaksana Lapangan DY Mangkir dari Panggilan Kejari Lingga
Perkuat Kerja Sama Militer di Kawasan Indo-Pasifik, Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kasad Australia
Komitmen Menteri Baru Kabinet Merah Putih Jalankan Arahan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Setelah Bertahun-Tahun Rusak, Jalan di Bukit Kabung Singkep Akhirnya Diperbaiki Pemprov. Kepri
Bupati dan Wakil Bupati Lingga Gelar Rakor Persiapan Dialog Pemerintah Bersama DPRD dan Ormas
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 09:47 WIB

Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Jaksa Tegaskan Ancaman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 9 September 2025 - 08:51 WIB

Kejari Lingga Dalami Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Selasa, 9 September 2025 - 08:30 WIB

Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Pelaksana Lapangan DY Mangkir dari Panggilan Kejari Lingga

Selasa, 9 September 2025 - 08:10 WIB

Perkuat Kerja Sama Militer di Kawasan Indo-Pasifik, Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kasad Australia

Selasa, 9 September 2025 - 00:01 WIB

Komitmen Menteri Baru Kabinet Merah Putih Jalankan Arahan Presiden Prabowo

Berita Terbaru