Rapat di Ruang Kantor Bupati Lingga itu menekankan pentingnya keseimbangan anggaran, pemerataan kesejahteraan, dan penguatan desentralisasi fiskal daerah.
Ihand.id – Lingga – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, H. Armia, memimpin langsung Rapat Persiapan Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga pada Selasa (26/8/2025).

Rapat ini menjadi langkah awal strategis pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan yang efektif, transparan, serta tetap berpijak pada regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Tahun 2022, disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh melebihi 30% dari total APBD.
Sekda Lingga, dalam arahannya, menegaskan bahwa aturan tersebut harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan TPP tahun 2026.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya