Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina | f. Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina | f. Kejaksaan RI

Ihand.id – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga:  BUP Kepri Sebut Dermaga Pelantar Kuning Tetap Beroperasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kami telah menemukan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada empat Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, yaitu:

Baca Juga:  Kejari Lingga Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk di Dinas Pertanian Lingga

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan bahwa terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan RI

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danlanal Dabo Singkep Hadiri Syukuran Validasi Organisasi Kodaeral IV Batam
Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin
Terbongkar! Mobil Terguling di Roro Jagoh Bawa Sembako Campur Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Dishub Lingga Kecam Kelalaian ASDP, Tegas Larang Kendaraan ODOL Masuk Roro Jagoh
Mobil ODOL Terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Dishub Lingga Tegaskan Kelalaian Ada di Pelabuhan Asal
MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang
Mandi Safar: Tradisi Melayu Penolak Bala, Menggali Makna, Sejarah, dan Warisan Budaya
Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Danlanal Dabo Singkep Hadiri Syukuran Validasi Organisasi Kodaeral IV Batam

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Terbongkar! Mobil Terguling di Roro Jagoh Bawa Sembako Campur Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Dishub Lingga Kecam Kelalaian ASDP, Tegas Larang Kendaraan ODOL Masuk Roro Jagoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Mobil ODOL Terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Dishub Lingga Tegaskan Kelalaian Ada di Pelabuhan Asal

Berita Terbaru