Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina | f. Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina | f. Kejaksaan RI

Ihand.id – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi: Kalau Korupsinya Triliunan, Vonisnya ya 50 Tahun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kami telah menemukan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada empat Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, yaitu:

Baca Juga:  Syukuran Kemenangan Pasangan Nizar-Novrizal di Kelurahan Sungai Lumpur: Momentum Rasa Syukur dan Persatuan

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan bahwa terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan RI

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Tangani Bagasi Penumpang Internasional Secara Gratis Mulai 15 Maret
Kerja Nyata: Pemkab Lingga Segera Realisasikan Skema Outsourcing untuk Tenaga Kebersihan
Pengurus Masjid Jamii’ Al-Aula Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Dabo Singkep, Akhiri Rangkaian Safari Ramadan 2025
Presiden Prabowo Undang Pandawara Group ke Istana: Bahas Masalah Sampah dan Lingkungan
AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Upacara PTDH In Absentia Terhadap Satu Personel Polres Lingga
Polisi Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal di Bogor, Tersangka Raup Rp 600 Juta per Bulan
Dishub Lingga Upayakan Solusi Keterbatasan Lahan Parkir di Pelabuhan Jagoh
Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Lingga Siapkan Strategi Kelancaran di Pelabuhan Jagoh
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:58 WIB

Pelindo Tangani Bagasi Penumpang Internasional Secara Gratis Mulai 15 Maret

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:41 WIB

Kerja Nyata: Pemkab Lingga Segera Realisasikan Skema Outsourcing untuk Tenaga Kebersihan

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:01 WIB

Pengurus Masjid Jamii’ Al-Aula Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Dabo Singkep, Akhiri Rangkaian Safari Ramadan 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:54 WIB

Presiden Prabowo Undang Pandawara Group ke Istana: Bahas Masalah Sampah dan Lingkungan

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:11 WIB

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Upacara PTDH In Absentia Terhadap Satu Personel Polres Lingga

Berita Terbaru