Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina | f. Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina | f. Kejaksaan RI

Ihand.id – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga:  Sekda Lingga Resmikan Wisata Mangrove Desa Sedamai

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kami telah menemukan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada empat Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, yaitu:

Baca Juga:  Wisata Pemandian Air Panas Lingga Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Kadisnakertrans: Kita Akan Cek Kebenaran Informasi Tersebut

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

* Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan bahwa terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan RI

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!
Jerat Hukum Investasi Bodong: Mantan Karyawan BNI Life Ditahan, Polres Lingga Dalami Potensi Tersangka Lain
Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun
Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam
PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan
Buah Ceremai: Si Kecil Asam yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan
AFC Bournemouth: Dari Klub Pinggiran ke Panggung Tertinggi Sepak Bola Inggris
Perkuat Peran Bidan Sebagai Sahabat Perempuan, IBI Kabupaten Lingga Gelar Aksi Sosial Hingga Akhir Mei
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:29 WIB

Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:45 WIB

Jerat Hukum Investasi Bodong: Mantan Karyawan BNI Life Ditahan, Polres Lingga Dalami Potensi Tersangka Lain

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:24 WIB

Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:02 WIB

Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:42 WIB

PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:24 WIB

Kondisi bangunan Pelabuhan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kian memprihatinkan | f. Vatawari

Berita Harian Lingga

Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:02 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengambil langkah tegas dengan menyegel Jeti Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Telaga Bintang Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Selasa pagi (6/5/2025) | f. Red

Berita Harian Lingga

PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:42 WIB