Langkah Konkret Dinsos PPPA Lingga dalam Pendampingan Korban Asusila di Ponpes Halimatussyadiah Dabo Singkep
Ihand.id – Lingga – Kasus pencabulan terhadap sembilan santriwati di Pondok Pesantren Halimatussyadiah, Dabo Singkep, menjadi sorotan utama di Kabupaten Lingga. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lingga, Muhammad Arief, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah sejak awal kasus ini terungkap, Rabu (26/06/2024).
Melalui Unit Layanan dan Pengaduan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial PPPA telah melakukan pendampingan intensif terhadap para korban, saksi, dan keluarga mereka. Arief menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penjangkauan dan assessment terhadap para korban, saksi, serta pihak pondok pesantren yang terkait. “Kami telah melakukan pendampingan hukum dan kasus mulai dari tahap kepolisian hingga proses pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Sosial PPPA juga menghadirkan tenaga pekerja sosial dari Kementerian Sosial untuk membantu assessment terhadap anak-anak korban. “Kami turut hadir mendampingi korban dan saksi anak selama persidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu. Saat ini, kasus ini sedang menunggu proses sidang tuntutan,” tambah Arief.
Arief juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dalam rangka pemulihan mental dan psikologis anak-anak korban serta keluarganya. “Sebagai dinas yang menjalankan fungsi perlindungan perempuan dan anak, kami berkomitmen untuk selalu hadir dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak dari tindak kekerasan, asusila, dan kekerasan lainnya yang dapat merugikan fisik, mental, serta psikologis mereka. “Kita berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga anak-anak baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pendidikan,” tuturnya.
Hari ini, Rabu (26/6/2024), sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang di Dabo Singkep dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Andri, usai sidang beberapa waktu lalu mengonfirmasi bahwa ini adalah sidang ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan pondok pesantren dan sekaligus ayah dan anak.
Terdakwa Ru alias Ed (51), yang juga pendiri pondok pesantren, dan anaknya, RS (22), yang menjabat sebagai pimpinan dan pengasuh santri, didakwa atas kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati, beberapa di antaranya masih di bawah umur. Masyarakat berharap agar para pelaku mendapat hukuman berat atas perbuatan mereka. (ca)