Kadinsos Lingga Sebut Belum Ada Korban Judi Online yang Melapor Butuh Bansos

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 Juni 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Lingga – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga, Muhammad Arief, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada warga yang melapor sebagai korban judi online dan berharap bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun maraknya kasus judi online, dampaknya belum secara langsung dilaporkan ke pihak berwenang di Lingga.

Baca Juga:  Pemerintah Serius Tangani Masalah Perjudian di Bawah Arahan Presiden Jokowi
Baca Juga:  Menko PMK Sebut Pemerintah Akan Beri Bantuan Sosial kepada Korban Judi Online
Baca Juga:  Mensos RI Tanggapi Pernyataan Menko PMK Mengenai Bansos untuk Korban Judi Online, Harus Masuk DTKS Dulu

Arief menjelaskan bahwa jika ada warga yang melapor sebagai korban judi online, maka prosesnya akan mengikuti aturan yang berlaku. Korban akan didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi dasar pengajuan bansos.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyaluran bansos memerlukan data yang akurat. Pengajuan bansos biasanya diawali dari desa atau kelurahan masing-masing. Desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel) untuk menentukan kelayakan penerima bansos. Hasil musyawarah ini menjadi dasar pengajuan yang kemudian diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh operator data desa/kelurahan,” jelas Arief.

Arief menambahkan bahwa setiap usulan harus dilengkapi dengan foto rumah penerima bansos. Setelah diinput ke SIKS-NG, aplikasi ini terkoneksi dengan dinas sosial untuk verifikasi kelengkapan berkas. Verifikasi ini memastikan kesesuaian data dengan Disdukcapil. Jika berkas lengkap dan sesuai, usulan diteruskan ke pusat data informasi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk verifikasi lebih lanjut.

“Penentuan akhir kelayakan penerima bansos ada di tangan Kementerian Sosial melalui SK Menteri Sosial. Proses ini juga berlaku bagi korban judi online,” ujar Arief.

Selain itu, Arief juga menyampaikan bahwa bantuan sosial tersebut diberikan pemerintah kepada orang-orang atau masyarakat yang tidak mampu atau kurang mampu yang tergolong ke dalam kelompok fakir dan miskin, jadi tidak semua orang yang berhak diusulkan atau menerima bantuan sosial pak.

Dengan penjelasan rinci ini, Arief berharap masyarakat memahami prosedur pengajuan bansos dan pentingnya pelaporan yang akurat. Hingga kini, ketiadaan laporan korban judi online menunjukkan perlu adanya edukasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaporan dan bantuan yang tersedia.

Pemerintah Kabupaten Lingga juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya perjudian dan pentingnya melapor jika ada yang mengalami kesulitan ekonomi akibat perjudian. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif judi online dan memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB