KPU Lingga Sosialisasikan Persyaratan Pencalonan Perseorangan dalam Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi terkait proses pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Acara berlangsung di One Hotel Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (08/05/2024).

Menurut Komisioner KPU Lingga, Septiadi Syarza, calon yang ingin bersaing melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 7.509 pemilih dari 7 kecamatan di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Ground Breaking Pembangunan Amenitas Pariwisata di Kawasan Damnah: Tonggak Baru Pariwisata Lingga

“Persyaratan ini didasarkan pada Keputusan KPU Lingga nomor 140 tahun 2023, yang menetapkan bahwa jumlah dukungan minimal harus setara dengan 20 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lingga,” ungkap Syarza.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa Proses selanjutnya akan melibatkan verifikasi administrasi dan faktual bagi calon yang telah mengajukan dukungan ke kantor KPU Lingga. Penyerahan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Lingga melalui jalur perseorangan dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Baca Juga:  Ketua KOSGORO Lingga Dorong Saparuddin Damping Muhammad Nizar Maju Pilkada 2024

“Kemudian, dari tanggal 13 hingga 29 Mei 2024, KPU bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lingga akan bekerja sama untuk melakukan verifikasi faktual. Hingga saat ini, belum ada calon perseorangan yang mendaftar, baik secara individu maupun dari koalisi partai,” jelas Septiadi.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa calon bupati Lingga boleh berasal dari luar domisili Kabupaten Lingga, namun wajib memenuhi syarat sebagai warga Kabupaten Lingga.

Hal ini menunjukkan semangat untuk memberikan kesempatan yang adil bagi setiap warga untuk turut serta dalam proses demokrasi.(ivn)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB