2 Orang Terdakwa Kasus Korupsi BBM di Lingga di Tuntut 8 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, terdakwa Hendra dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp. 728.000.000.-.

“Jika dalam 1 bulan setelah inkcrah tidak dibayar maka JPU akan melelang harta benda terdakwa dan bilamana tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipenjara selama 4 tahun,” ungkapnya.

Diketahui, kedua terdakwa menurut laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kasus ini menyebabkan kerugian Keuangan Daerah mencapai Rp. 2.064.917.500,-, dari pagu anggaran sebesar Rp. 3.102.572.500, -.

Atas kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi kedua oknum ASN yang yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga itu, Kejari Lingga berupaya melakukan pemulihan kerugian daerah.

Pada tahap penyidikan, ungkap Senopati pihak Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga telah berhasil memulihkan atau mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp. 307.727.700,-, kemudian pada tahap penuntutan atau persidangan pihaknya kembali berhasil memulihkan pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra sebesar Rp. 120.000.000,-.

Baca Juga:  TNI AD akan Bangun Markas Kodim di Kabupaten Lingga

“Belum lama ini dari terdakwa Hendra mengembalikan senilai Rp. 120 juta, total sementara Jaksa berhasil memulihkan kerugian korupsi sebesar Rp. 427.727.700,-. Terdakwa Afrianola Wisnu Brata belum ada melakukan pengembalian kerugian negara,” jelasnya. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”
Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025
Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025
TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025
UPBU Dabo Singkep dan Kejari Lingga Tandatangani MoU Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Bandara
Pemkab. Lingga Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Menko Polhukam, Sekda Pimpin Rakor
Rotasi Besar Jaksa Agung Sentuh Kejari Lingga: Rully Affandi Resmi Jabat Kajari Lingga Gantikan Amriyata
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:18 WIB

TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025

Berita Terbaru