Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance | f. Kejati Kepri

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance | f. Kejati Kepri

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Irene Putrie, menegaskan pentingnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel guna mencegah risiko hukum dan tindak pidana korupsi.

Bintan, ihand.id — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menegaskan bahwa risiko hukum dapat muncul apabila pengelolaan keuangan negara dilakukan tanpa berpedoman pada prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance | f. Kejati Kepri
Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance | f. Kejati Kepri

Pernyataan tersebut disampaikan Irene saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari Sudut Pandang Hukum, yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Jasmine Meeting Room Awandari Resort and Convention, Bhadra Resort Bintan, Jalan Raya Kawal KM. 25, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Dalam materinya yang bertajuk “Pengelolaan Keuangan Negara: Mitigasi Risiko dan Tata Kelola”, Wakajati Kepri Irene Putrie menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap landasan hukum pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

Baca Juga:  Wakajati Kepri Kunjungi Kejari Natuna, Tekankan Penegakan Hukum Humanis dan Restorative Justice

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Irene, seluruh kekayaan negara baik yang dipisahkan maupun tidak, tetap berada dalam ruang lingkup keuangan negara. Karena itu, setiap bentuk pengelolaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Dalam penjelasannya, Irene turut menyinggung beberapa putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lingga Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Air Terjun Resun, Sarat Filosofi Kepemimpinan
Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bupati Lingga Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Air Terjun Resun, Sarat Filosofi Kepemimpinan

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB