Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Irene Putrie, menegaskan pentingnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel guna mencegah risiko hukum dan tindak pidana korupsi.
Bintan, ihand.id — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menegaskan bahwa risiko hukum dapat muncul apabila pengelolaan keuangan negara dilakukan tanpa berpedoman pada prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

Pernyataan tersebut disampaikan Irene saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari Sudut Pandang Hukum, yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Rabu (29/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan berlangsung di Jasmine Meeting Room Awandari Resort and Convention, Bhadra Resort Bintan, Jalan Raya Kawal KM. 25, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Dalam materinya yang bertajuk “Pengelolaan Keuangan Negara: Mitigasi Risiko dan Tata Kelola”, Wakajati Kepri Irene Putrie menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap landasan hukum pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Irene, seluruh kekayaan negara baik yang dipisahkan maupun tidak, tetap berada dalam ruang lingkup keuangan negara. Karena itu, setiap bentuk pengelolaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Dalam penjelasannya, Irene turut menyinggung beberapa putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya




















