Dalam kesempatan tersebut, Irene Putrie juga menjabarkan strategi konkret yang dilakukan Kejaksaan dalam menangani permasalahan aset negara, di antaranya:
Pemetaan aset bermasalah untuk mengetahui potensi sengketa atau penyalahgunaan,
Inventarisasi dan pengawasan rutin terhadap aset-aset negara,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah,
Sosialisasi hukum serta pembinaan pengguna rumah negara, agar pemanfaatannya tetap sesuai ketentuan.
Langkah-langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari strategi pencegahan yang berorientasi pada pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Di akhir pemaparannya, Wakajati Kepri menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan, Kementerian, dan Lembaga Negara lainnya adalah kunci utama dalam menciptakan pengelolaan aset negara yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kejaksaan bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan negara. Sinergi antarinstansi adalah fondasi dalam membangun tata kelola aset yang kuat dan berdaya guna,” pungkasnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara ini diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan RI dan diikuti oleh para pejabat serta pegawai Kemenhub RI baik dari pusat maupun wilayah regional Sumatera.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset negara berupa rumah dinas dan rumah jabatan di seluruh Indonesia.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2




















