Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Dalam Bimbingan Teknis Kementerian Perhubungan RI, Wakajati Kepri Irene Putrie tekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menata pengelolaan rumah negara secara transparan dan sesuai hukum.

Batam — ihand.id | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri
Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Kegiatan tersebut digelar di Harmoni Suites Hotel, Kota Batam, dengan tema “Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, Wakajati Kepri Irene Putrie menjelaskan bahwa rumah negara merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki fungsi vital sebagai tempat tinggal bagi pegawai negeri dan pejabat negara.

Baca Juga:  Kejati Kepri dan Pertamina Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 31 Tahun 2005, pengelolaan rumah negara wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum guna mencegah terjadinya kerugian negara.

“Setiap bentuk penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, hingga pengalihan fungsi rumah negara menjadi tempat usaha adalah bentuk penyalahgunaan yang memiliki konsekuensi hukum pidana,” ujar Wakajati Kepri dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Irene menegaskan bahwa penyalahgunaan rumah negara tidak hanya sebatas pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah.

Baca Juga:  Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam melindungi dan memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah, baik melalui upaya litigasi di pengadilan maupun non-litigasi.

“Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara,” jelas Irene.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB