Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Dalam Bimbingan Teknis Kementerian Perhubungan RI, Wakajati Kepri Irene Putrie tekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menata pengelolaan rumah negara secara transparan dan sesuai hukum.

Batam — ihand.id | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri
Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Kegiatan tersebut digelar di Harmoni Suites Hotel, Kota Batam, dengan tema “Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, Wakajati Kepri Irene Putrie menjelaskan bahwa rumah negara merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki fungsi vital sebagai tempat tinggal bagi pegawai negeri dan pejabat negara.

Baca Juga:  Menjelang Idul Adha, Hewan Qurban di Lingga Sepi Pembeli: Ekonomi Warga Melemah, Peternak Resah

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 31 Tahun 2005, pengelolaan rumah negara wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum guna mencegah terjadinya kerugian negara.

“Setiap bentuk penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, hingga pengalihan fungsi rumah negara menjadi tempat usaha adalah bentuk penyalahgunaan yang memiliki konsekuensi hukum pidana,” ujar Wakajati Kepri dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Irene menegaskan bahwa penyalahgunaan rumah negara tidak hanya sebatas pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah.

Baca Juga:  Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam melindungi dan memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah, baik melalui upaya litigasi di pengadilan maupun non-litigasi.

“Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara,” jelas Irene.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan
Wabup Lingga Hadiri Sinkronisasi RTRW Kepri, Perkuat Arah Pembangunan dan Investasi Daerah
AJI, PWI, PJS dan LMG Bersatu dalam Tim Media B pada Turnamen Mini Soccer Polres Lingga 2026
Media B Kalahkan Satlantas 3-1, Melaju ke Babak Berikutnya Turnamen Mini Soccer Polres Lingga CUP 2026
Desa Resun Jadi Pilot Project Kampung CERIA, TP-PKK Lingga Perkuat Pemberdayaan Keluarga dan Cegah Stunting
Pemkab Lingga dan Kejari Lingga Resmi Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Pembangunan Daerah
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Lingga Salurkan Bantuan Baznas dan Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Hijrah
Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:18 WIB

Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:25 WIB

Wabup Lingga Hadiri Sinkronisasi RTRW Kepri, Perkuat Arah Pembangunan dan Investasi Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:58 WIB

AJI, PWI, PJS dan LMG Bersatu dalam Tim Media B pada Turnamen Mini Soccer Polres Lingga 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:07 WIB

Media B Kalahkan Satlantas 3-1, Melaju ke Babak Berikutnya Turnamen Mini Soccer Polres Lingga CUP 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:04 WIB

Desa Resun Jadi Pilot Project Kampung CERIA, TP-PKK Lingga Perkuat Pemberdayaan Keluarga dan Cegah Stunting

Berita Terbaru