Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Dalam Bimbingan Teknis Kementerian Perhubungan RI, Wakajati Kepri Irene Putrie tekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menata pengelolaan rumah negara secara transparan dan sesuai hukum.

Batam — ihand.id | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri
Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Kegiatan tersebut digelar di Harmoni Suites Hotel, Kota Batam, dengan tema “Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, Wakajati Kepri Irene Putrie menjelaskan bahwa rumah negara merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki fungsi vital sebagai tempat tinggal bagi pegawai negeri dan pejabat negara.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 31 Tahun 2005, pengelolaan rumah negara wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum guna mencegah terjadinya kerugian negara.

“Setiap bentuk penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, hingga pengalihan fungsi rumah negara menjadi tempat usaha adalah bentuk penyalahgunaan yang memiliki konsekuensi hukum pidana,” ujar Wakajati Kepri dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Irene menegaskan bahwa penyalahgunaan rumah negara tidak hanya sebatas pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah.

Baca Juga:  Bawa Uang Ratusan Juta, Bendahara Desa Marok Tua Nyaris Jadi Korban Perampokan

Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam melindungi dan memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah, baik melalui upaya litigasi di pengadilan maupun non-litigasi.

“Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara,” jelas Irene.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapang TNI: Pemimpin Harus Menjadi Tauladan dalam Sikap dan Tindakan
Sekda Lingga H. Armia Tutup Turnamen Futsal U-12 2025, Apresiasi Panitia dan Semangat Para Pemain Muda
Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Jalin Sinergi Hukum untuk Wujudkan Good Governance
Kejari Lingga Sahabat LMG: Perpisahan Haru untuk Bapak Amriyata yang Kini Bertugas di Serdang Bedagai
Hebat! Kecamatan Singkep Barat Kembali Panen Cabai Rawit 26 Kg, Bukti Nyata Ketahanan Pangan yang Menginspirasi
Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya Teken Nota Kesepahaman: Wujud Nyata Dukung Pembangunan Ekonomi Desa
147 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lingga Akan Terima SK pada 28 Oktober 2025, Diserahkan Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda
Kejati Kepri dan Kejari Lingga Ajak Aparatur dan Masyarakat Singkep Kolaborasi Cegah Korupsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Wapang TNI: Pemimpin Harus Menjadi Tauladan dalam Sikap dan Tindakan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Sekda Lingga H. Armia Tutup Turnamen Futsal U-12 2025, Apresiasi Panitia dan Semangat Para Pemain Muda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Jalin Sinergi Hukum untuk Wujudkan Good Governance

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Kejari Lingga Sahabat LMG: Perpisahan Haru untuk Bapak Amriyata yang Kini Bertugas di Serdang Bedagai

Berita Terbaru

Wapang TNI: Pemimpin Harus Menjadi Tauladan dalam Sikap dan Tindakan | f. Puspen TNI

Berita Nasional

Wapang TNI: Pemimpin Harus Menjadi Tauladan dalam Sikap dan Tindakan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 00:00 WIB