Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Dalam Bimbingan Teknis Kementerian Perhubungan RI, Wakajati Kepri Irene Putrie tekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menata pengelolaan rumah negara secara transparan dan sesuai hukum.

Batam — ihand.id | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri
Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Kegiatan tersebut digelar di Harmoni Suites Hotel, Kota Batam, dengan tema “Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, Wakajati Kepri Irene Putrie menjelaskan bahwa rumah negara merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki fungsi vital sebagai tempat tinggal bagi pegawai negeri dan pejabat negara.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT Bias Delta Pratama dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 31 Tahun 2005, pengelolaan rumah negara wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum guna mencegah terjadinya kerugian negara.

“Setiap bentuk penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, hingga pengalihan fungsi rumah negara menjadi tempat usaha adalah bentuk penyalahgunaan yang memiliki konsekuensi hukum pidana,” ujar Wakajati Kepri dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Irene menegaskan bahwa penyalahgunaan rumah negara tidak hanya sebatas pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah.

Baca Juga:  Wakajati Kepri Kunjungi Kejari Natuna, Tekankan Penegakan Hukum Humanis dan Restorative Justice

Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam melindungi dan memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah, baik melalui upaya litigasi di pengadilan maupun non-litigasi.

“Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara,” jelas Irene.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersatu dalam Berkah Ramadan, LMG Gelar Buka Puasa di Pantai Tiga Berlian Penuh Haru dan Kebersamaan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-27: Malam yang Diyakini sebagai Lailatul Qadar, Ini Amalan Istimewanya
Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-26: Doa Orang Berpuasa Dikabulkan
Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, H-5 Idulfitri Penumpang Masuk ke Lingga Tembus 1.137 Orang
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-25: Allah Mengangkat Derajat Orang Beriman
Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran
Buka Puasa Bersama Wartawan, Polres Lingga Perkuat Sinergi dan Silaturahmi di Bulan Ramadan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:14 WIB

Bersatu dalam Berkah Ramadan, LMG Gelar Buka Puasa di Pantai Tiga Berlian Penuh Haru dan Kebersamaan

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:20 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-27: Malam yang Diyakini sebagai Lailatul Qadar, Ini Amalan Istimewanya

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:26 WIB

Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 18:33 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-26: Doa Orang Berpuasa Dikabulkan

Senin, 16 Maret 2026 - 13:30 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, H-5 Idulfitri Penumpang Masuk ke Lingga Tembus 1.137 Orang

Berita Terbaru