Viral Minyak Goreng MinyaKita, Satreskrim Polres Lingga Lakukan Pengecekan Langsung ke Lapangan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Minyak Goreng MinyaKita, Satreskrim Polres Lingga Lakukan Pengecekan Langsung ke Lapangan | f. Humas Polres Lingga

Viral Minyak Goreng MinyaKita, Satreskrim Polres Lingga Lakukan Pengecekan Langsung ke Lapangan | f. Humas Polres Lingga

Toko Bintang Baru: MinyaKita kemasan plastik bantal 1 liter, dijual Rp. 17.000 (volume sesuai).

Selain pengecekan visual, petugas juga melakukan pengukuran ulang volume minyak menggunakan Alat Gelar Ukur 1000 ML.

Hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan harga jual tetap berada dalam batas wajar, tidak melebihi HET sebesar Rp. 17.500 per liter.

“Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam takaran maupun harga. Kami juga memastikan bahwa pasokan minyak goreng di Kabupaten Lingga tetap stabil dan tidak terdampak oleh isu nasional yang beredar,” jelas IPTU Maidir.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga:  Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

“Kami akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok penting (Bapokting) di Kabupaten Lingga tetap aman, terutama menjelang Idul Fitri 1446 H,” tutupnya.

Dengan adanya langkah sigap dari Polres Lingga ini, diharapkan masyarakat semakin yakin akan ketersediaan dan kualitas minyak goreng MinyaKita di pasaran, serta terhindar dari keresahan akibat informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!
Jerat Hukum Investasi Bodong: Mantan Karyawan BNI Life Ditahan, Polres Lingga Dalami Potensi Tersangka Lain
Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun
Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam
PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan
Buah Ceremai: Si Kecil Asam yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan
AFC Bournemouth: Dari Klub Pinggiran ke Panggung Tertinggi Sepak Bola Inggris
Perkuat Peran Bidan Sebagai Sahabat Perempuan, IBI Kabupaten Lingga Gelar Aksi Sosial Hingga Akhir Mei
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:29 WIB

Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:45 WIB

Jerat Hukum Investasi Bodong: Mantan Karyawan BNI Life Ditahan, Polres Lingga Dalami Potensi Tersangka Lain

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:24 WIB

Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:02 WIB

Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:42 WIB

PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:24 WIB

Kondisi bangunan Pelabuhan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kian memprihatinkan | f. Vatawari

Berita Harian Lingga

Beton Pelabuhan Dabo Singkep Rusak Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:02 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengambil langkah tegas dengan menyegel Jeti Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Telaga Bintang Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Selasa pagi (6/5/2025) | f. Red

Berita Harian Lingga

PSDKP Segel Jeti PT TBJ di Tanjung Irat, Sanksi Administratif Diberlakukan

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:42 WIB