Tak Ada Lagi Istilah Kepala Sekolah, Kini Diganti Dengan Sebutan ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Ihand.id – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengganti istilah jabatan ‘Kepala Sekolah’ menjadi ‘Kepala Satuan Pendidikan’.

Perubahan ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan akan diterapkan di seluruh Indonesia, dengan target implementasi penuh paling lambat akhir tahun 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyederhanaan nomenklatur untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien, profesional, dan berkualitas.

“Perubahan ini memperjelas tugas dan tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kinerja,” ujarnya.

Syarat Guru Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

Dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru untuk dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan:

1. Kualifikasi Akademik: Minimal lulusan S1 atau D4, serta memiliki sertifikat pendidik yang diakui.

2. Pelatihan Kepemimpinan: Lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Baca Juga:  Ketua APDESI Lingga Soroti Efisiensi Anggaran 2025, Dorong Ekonomi Mandiri di Desa

3. Status Kepegawaian: Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).

4. Usia Maksimal: Di bawah 56 tahun saat menduduki jabatan.

Abdul Mu’ti, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang berasal dari program Guru Penggerak maupun yang tidak, selama memenuhi persyaratan tersebut.

Dampak Positif Perubahan Istilah Jabatan

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : MenPANRB

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-26: Doa Orang Berpuasa Dikabulkan
Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, H-5 Idulfitri Penumpang Masuk ke Lingga Tembus 1.137 Orang
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-25: Allah Mengangkat Derajat Orang Beriman
Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran
Buka Puasa Bersama Wartawan, Polres Lingga Perkuat Sinergi dan Silaturahmi di Bulan Ramadan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-24: Pahala Ibadah Terus Mengalir
Buka Puasa Penuh Kebersamaan, Bidang IKP Diskominfo Lingga Pererat Silaturahmi di Ramadan 1447 H
Berita ini 544 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:26 WIB

Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 18:33 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-26: Doa Orang Berpuasa Dikabulkan

Senin, 16 Maret 2026 - 13:30 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, H-5 Idulfitri Penumpang Masuk ke Lingga Tembus 1.137 Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:57 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-25: Allah Mengangkat Derajat Orang Beriman

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:49 WIB

Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran

Berita Terbaru

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 - 22:49 WIB