Tak Ada Lagi Istilah Kepala Sekolah, Kini Diganti Dengan Sebutan ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Ihand.id – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengganti istilah jabatan ‘Kepala Sekolah’ menjadi ‘Kepala Satuan Pendidikan’.

Perubahan ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan akan diterapkan di seluruh Indonesia, dengan target implementasi penuh paling lambat akhir tahun 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyederhanaan nomenklatur untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien, profesional, dan berkualitas.

“Perubahan ini memperjelas tugas dan tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kinerja,” ujarnya.

Syarat Guru Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

Dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru untuk dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan:

1. Kualifikasi Akademik: Minimal lulusan S1 atau D4, serta memiliki sertifikat pendidik yang diakui.

2. Pelatihan Kepemimpinan: Lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Baca Juga:  Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025

3. Status Kepegawaian: Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).

4. Usia Maksimal: Di bawah 56 tahun saat menduduki jabatan.

Abdul Mu’ti, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang berasal dari program Guru Penggerak maupun yang tidak, selama memenuhi persyaratan tersebut.

Dampak Positif Perubahan Istilah Jabatan

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : MenPANRB

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Serius Wujudkan Pengembangan IKM Sentra Kelapa
Safari Ramadan di Budus Merawang, Bupati dan Wabup Lingga Tebar Berkah untuk Warga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-14: Menguatkan Iman di Pertengahan Bulan Suci
Safari Ramadhan 1447 H di Bukit Harapan, Sekda Lingga Ajak Warga Maksimalkan Ibadah
Bupati dan Wakil Bupati Lingga Sambut Kunjungan BPKP Kepri, Perkuat Fondasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-13: Momentum Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Dari Landasan Pacu ke Ladang Amal, Bandara Dabo Singkep Tebar Kepedulian di Ramadan 1447 H
Sentuhan Ramadhan di Batu Berlubang: Bupati Nizar dan Wabup Novrizal Bawa 35 Paket Sembako untuk Yatim dan Lansia
Berita ini 539 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Lingga Serius Wujudkan Pengembangan IKM Sentra Kelapa

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:12 WIB

Safari Ramadan di Budus Merawang, Bupati dan Wabup Lingga Tebar Berkah untuk Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:00 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-14: Menguatkan Iman di Pertengahan Bulan Suci

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:23 WIB

Safari Ramadhan 1447 H di Bukit Harapan, Sekda Lingga Ajak Warga Maksimalkan Ibadah

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lingga Sambut Kunjungan BPKP Kepri, Perkuat Fondasi Perencanaan dan Penganggaran 2026

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Lingga menggelar koordinasi percepatan pengembangan IKM Sentra Kelapa pada 4 Maret 2026. Fokus pada perizinan, aset, dan dukungan teknis guna mendorong ekonomi UMKM dan petani kelapa | f. Prokopim Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Serius Wujudkan Pengembangan IKM Sentra Kelapa

Rabu, 4 Mar 2026 - 23:23 WIB