Tak Ada Lagi Istilah Kepala Sekolah, Kini Diganti Dengan Sebutan ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Ihand.id – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengganti istilah jabatan ‘Kepala Sekolah’ menjadi ‘Kepala Satuan Pendidikan’.

Perubahan ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan akan diterapkan di seluruh Indonesia, dengan target implementasi penuh paling lambat akhir tahun 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyederhanaan nomenklatur untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien, profesional, dan berkualitas.

“Perubahan ini memperjelas tugas dan tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kinerja,” ujarnya.

Syarat Guru Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

Dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru untuk dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan:

1. Kualifikasi Akademik: Minimal lulusan S1 atau D4, serta memiliki sertifikat pendidik yang diakui.

2. Pelatihan Kepemimpinan: Lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Baca Juga:  Jaga Kebugaran Tubuh, Dinsos PPPA Lingga Gelar Senam Pagi

3. Status Kepegawaian: Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).

4. Usia Maksimal: Di bawah 56 tahun saat menduduki jabatan.

Abdul Mu’ti, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang berasal dari program Guru Penggerak maupun yang tidak, selama memenuhi persyaratan tersebut.

Dampak Positif Perubahan Istilah Jabatan

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : MenPANRB

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Nizar Resmikan BUMDesma “Selayar Maju Sejahtera”, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Kejari Lingga Sambut Kunjungan Outing Class SDIT Insan Cendekia Dabo Singkep untuk Edukasi Hukum Sejak Dini
Perkuat Pendidikan Digital, SMP Negeri 3 Lingga Kini Dilengkapi Tower Repeater
Musrenbang Tingkat Kecamatan Lingga Timur Dibuka, Bupati Lingga Tekankan Prioritas Usulan Desa
Komunitas LMG Ikut Serta Bersama TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Batu Berdaun
Siswi MA Al-Barakah Singkep Raih Medali Emas di Olimpiade Nasional Sains dan Bahasa (ONSB) 2025
Ketua DPRD Lingga Maya Sari Tinjau dan Bantu Warga Terdampak Banjir ROB di Ibu Kota Kabupaten
Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Duka Warga dan Bantu Pemakaman Almarhumah Ibu Ma Endah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:38 WIB

Tak Ada Lagi Istilah Kepala Sekolah, Kini Diganti Dengan Sebutan ini

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:07 WIB

Bupati Nizar Resmikan BUMDesma “Selayar Maju Sejahtera”, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:28 WIB

Kejari Lingga Sambut Kunjungan Outing Class SDIT Insan Cendekia Dabo Singkep untuk Edukasi Hukum Sejak Dini

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:23 WIB

Perkuat Pendidikan Digital, SMP Negeri 3 Lingga Kini Dilengkapi Tower Repeater

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:22 WIB

Musrenbang Tingkat Kecamatan Lingga Timur Dibuka, Bupati Lingga Tekankan Prioritas Usulan Desa

Berita Terbaru

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Berita Nasional

Tak Ada Lagi Istilah Kepala Sekolah, Kini Diganti Dengan Sebutan ini

Sabtu, 18 Jan 2025 - 12:38 WIB

SMP Negeri 3 Lingga Kini Dilengkapi Tower Repeater

Berita Harian Lingga

Perkuat Pendidikan Digital, SMP Negeri 3 Lingga Kini Dilengkapi Tower Repeater

Jumat, 17 Jan 2025 - 23:23 WIB