Tak Ada Lagi Istilah Kepala Sekolah, Kini Diganti Dengan Sebutan ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Ihand.id – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengganti istilah jabatan ‘Kepala Sekolah’ menjadi ‘Kepala Satuan Pendidikan’.

Perubahan ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan akan diterapkan di seluruh Indonesia, dengan target implementasi penuh paling lambat akhir tahun 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyederhanaan nomenklatur untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien, profesional, dan berkualitas.

“Perubahan ini memperjelas tugas dan tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kinerja,” ujarnya.

Syarat Guru Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

Dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru untuk dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan:

1. Kualifikasi Akademik: Minimal lulusan S1 atau D4, serta memiliki sertifikat pendidik yang diakui.

2. Pelatihan Kepemimpinan: Lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Baca Juga:  Pilar-pilar Sosial Kab. Lingga Hadiri Kegiatan KISS LKKS Prov. Kepri

3. Status Kepegawaian: Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).

4. Usia Maksimal: Di bawah 56 tahun saat menduduki jabatan.

Abdul Mu’ti, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang berasal dari program Guru Penggerak maupun yang tidak, selama memenuhi persyaratan tersebut.

Dampak Positif Perubahan Istilah Jabatan

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : MenPANRB

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abraham Lincoln: Presiden Rakyat yang Mengakhiri Perbudakan dan Menyelamatkan Amerika
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ketiga: Allah Membersihkan Dosa dan Menguatkan Hati Orang Beriman
Wabup Novrizal Serahkan 30 Bibit Kelapa di Desa Kelumu, Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting
Keutamaan Puasa Ramadan Hari Kedua: Saat Hati Mulai Tenang dan Doa Lebih Mustajab
Pemkab Lingga Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Bersama BPK RI
Duta Ramadan di Lingga: Dhuha dan Tadarus Satukan Aparatur, Bangun Spirit Pengabdian
Camat Singkep Barat Tinjau Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Kuala Raya, Dorong Ekonomi Warga
Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Hari Pertama Puasa: Amalan Pembuka Ramadhan yang Penuh Pahala dan Keberkahan
Berita ini 535 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:49 WIB

Abraham Lincoln: Presiden Rakyat yang Mengakhiri Perbudakan dan Menyelamatkan Amerika

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:34 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ketiga: Allah Membersihkan Dosa dan Menguatkan Hati Orang Beriman

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:37 WIB

Wabup Novrizal Serahkan 30 Bibit Kelapa di Desa Kelumu, Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadan Hari Kedua: Saat Hati Mulai Tenang dan Doa Lebih Mustajab

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:13 WIB

Pemkab Lingga Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Bersama BPK RI

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar entry meeting pemeriksaan interim LKPD 2025 bersama BPK RI. Pemda siap dukung audit demi transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Bersama BPK RI

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:13 WIB