Tak Ada Lagi Istilah Kepala Sekolah, Kini Diganti Dengan Sebutan ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Ihand.id – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengganti istilah jabatan ‘Kepala Sekolah’ menjadi ‘Kepala Satuan Pendidikan’.

Perubahan ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan akan diterapkan di seluruh Indonesia, dengan target implementasi penuh paling lambat akhir tahun 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyederhanaan nomenklatur untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien, profesional, dan berkualitas.

“Perubahan ini memperjelas tugas dan tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kinerja,” ujarnya.

Syarat Guru Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

Dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru untuk dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan:

1. Kualifikasi Akademik: Minimal lulusan S1 atau D4, serta memiliki sertifikat pendidik yang diakui.

2. Pelatihan Kepemimpinan: Lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Baca Juga:  Proyek Halte Rp 348 Juta di Lingga Disorot: Kadishub Sebut Pembangunan HalteTersebut Sampai Hari Ini Belum Ada Masalah

3. Status Kepegawaian: Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).

4. Usia Maksimal: Di bawah 56 tahun saat menduduki jabatan.

Abdul Mu’ti, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang berasal dari program Guru Penggerak maupun yang tidak, selama memenuhi persyaratan tersebut.

Dampak Positif Perubahan Istilah Jabatan

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : MenPANRB

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Tausiyah hingga Edukasi DBD, Pengajian Bulanan di Lingga Penuh Makna dan Kepedulian
Asisten I Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lingga di Duara, Perkuat Sinergi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Lingga Gelar Pasar Murah, Gula Dijual Rp13 Ribu per Kg
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1447 H, Takbir Keliling Tetap Dilaksanakan
Bupati Lingga Hadiri Forum BPOM 2026 Secara Daring, Dorong Pelayanan Publik Lebih Prima dan Transparan
UPBU Kelas III Dabo Matangkan Persiapan Raih Penghargaan Bandar Udara Sehat 2026
Disperindagkop Lingga Perketat Pengawasan, Barang Kadaluwarsa Ditemukan di Toko dan Swalayan
Bupati Lingga M. Nizar Ikuti Rakornas Pariwisata Daring 2026, Dorong Penguatan Sektor Wisata Daerah
Berita ini 633 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:46 WIB

Dari Tausiyah hingga Edukasi DBD, Pengajian Bulanan di Lingga Penuh Makna dan Kepedulian

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:40 WIB

Asisten I Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lingga di Duara, Perkuat Sinergi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:49 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Lingga Gelar Pasar Murah, Gula Dijual Rp13 Ribu per Kg

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:44 WIB

Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1447 H, Takbir Keliling Tetap Dilaksanakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:38 WIB

Bupati Lingga Hadiri Forum BPOM 2026 Secara Daring, Dorong Pelayanan Publik Lebih Prima dan Transparan

Berita Terbaru