Ihand.id – Aturan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata berbeda dengan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN. Misalnya, seragam atau pakaian dinas harian (PDH) PPPK Baca selengkapnya