Masyarakat Dabo Singkep menanti ketegasan pemerintah terkait penetapan WPR sebagai dasar hukum bagi aktivitas tambang rakyat agar tidak lagi dikategorikan ilegal.
Lingga – ihand.id | Masyarakat di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Padahal, penetapan WPR menjadi langkah krusial bagi masyarakat agar dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan beroperasi secara legal di sektor pertambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, kegiatan tambang rakyat selama ini menjadi salah satu sektor yang dapat menyerap banyak tenaga kerja lokal di Kabupaten Lingga, khususnya di wilayah Dabo Singkep.
Namun, karena belum adanya penetapan resmi WPR sebagai dasar hukum, masyarakat terpaksa menghentikan aktivitas penambangan agar tidak dianggap melanggar hukum atau masuk kategori tambang ilegal.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga, Fiza, menjelaskan bahwa pihak pemerintah kabupaten telah berkali-kali mengajukan usulan penetapan WPR kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita sudah beberapa kali mengusulkan untuk WPR yang ada di Kabupaten Lingga kepada Gubernur Kepri, dengan harapan usulan ini dapat diteruskan kepada Kementerian ESDM. Namun hingga hari ini, masih belum ada titik terang,” ungkap Fiza saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025) lalu.
Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong agar usulan tersebut tidak berhenti di tingkat provinsi.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2 Selanjutnya




















