Sudah Berkali-Kali Diusulkan, Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lingga Masih Belum Ada Kejelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aktivitas mencari sesuap nasi oleh warga Dabo Singkep  dengan menjadi penambang biji timah | f. Istimewa

Salah satu aktivitas mencari sesuap nasi oleh warga Dabo Singkep dengan menjadi penambang biji timah | f. Istimewa

Masyarakat Dabo Singkep menanti ketegasan pemerintah terkait penetapan WPR sebagai dasar hukum bagi aktivitas tambang rakyat agar tidak lagi dikategorikan ilegal.

Lingga – ihand.id | Masyarakat di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Padahal, penetapan WPR menjadi langkah krusial bagi masyarakat agar dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan beroperasi secara legal di sektor pertambangan.

Diketahui, kegiatan tambang rakyat selama ini menjadi salah satu sektor yang dapat menyerap banyak tenaga kerja lokal di Kabupaten Lingga, khususnya di wilayah Dabo Singkep.

Namun, karena belum adanya penetapan resmi WPR sebagai dasar hukum, masyarakat terpaksa menghentikan aktivitas penambangan agar tidak dianggap melanggar hukum atau masuk kategori tambang ilegal.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga, Fiza, menjelaskan bahwa pihak pemerintah kabupaten telah berkali-kali mengajukan usulan penetapan WPR kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga:  Diskominfo dan Dinsos Lingga Teken MoU Fasilitasi Informasi Layak Anak

“Kita sudah beberapa kali mengusulkan untuk WPR yang ada di Kabupaten Lingga kepada Gubernur Kepri, dengan harapan usulan ini dapat diteruskan kepada Kementerian ESDM. Namun hingga hari ini, masih belum ada titik terang,” ungkap Fiza saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025) lalu.

Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong agar usulan tersebut tidak berhenti di tingkat provinsi.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan
Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep
Wakil Bupati Lingga H. Novrizal I’tikaf di Masjid Al Aula Dabo Singkep, Ajak Masyarakat Hidupkan Malam Ramadan
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Resmikan Gedung Serbaguna Kejaksaan Negeri Lingga, Dukung Pelayanan Hukum Lebih Optimal
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-22: Malam-Malam Terbaik untuk Berdoa
Wabup Lingga Novrizal Lantik Irfan Andaria sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga Periode 2026–2031
Kolaborasi Dekranasda, GOW, PP-PAUD, YKI dan BNPB Lingga hadirkan bantuan sembako untuk masyarakat di bulan suci Ramadan 1447 H
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:15 WIB

Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:31 WIB

Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:24 WIB

Wakil Bupati Lingga H. Novrizal I’tikaf di Masjid Al Aula Dabo Singkep, Ajak Masyarakat Hidupkan Malam Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:16 WIB

Kajati Kepri J. Devy Sudarso Resmikan Gedung Serbaguna Kejaksaan Negeri Lingga, Dukung Pelayanan Hukum Lebih Optimal

Berita Terbaru