SKL Santri Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Terkendala Kasus Pelecehan, Orang Tua Santri Resah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Dabo Singkep – Di tengah kabut permasalahan yang melanda Pondok Pesantren Hutan Tahfidz Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, para orang tua santri kini dihadapkan pada masalah baru: Surat Keterangan Kelulusan (SKL) anak-anak mereka tak kunjung diterbitkan. Hal ini muncul sebagai buntut dari kasus pelecehan seksual yang terjadi di pesantren tersebut beberapa waktu lalu.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yaitu Ru alias Ed (51) dan anaknya RS (22), yang tidak hanya mendirikan tetapi juga memimpin pesantren tersebut. Mereka didakwa melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap beberapa santriwati. Ru alias Ed berperan sebagai pendiri dan pembina, sedangkan RS memimpin kegiatan pesantren serta mengasuh para santri.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Jalani Sidang Kedua, 8 Saksi Dihadirkan
Baca Juga:  DPW PKB Resmi Usung M. Nizar sebagai Calon Bupati Lingga pada Pilkada 2024

Salah satu orang tua santri, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahan dan kebingungannya mengenai SKL anak-anak mereka yang belum diterbitkan. Menurutnya, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga sebenarnya sudah mengambil alih tanggung jawab penerbitan SKL dari yayasan pesantren.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setahu saya, sudah diambil alih oleh Kemenag Lingga. Namun, tanda tangan SKL masih diberikan ke pihak yayasan dengan alasan yayasan yang harus mengeluarkannya. Padahal, dalam rapat beberapa waktu lalu yang melibatkan orang tua, Kemenag, dan yayasan, sudah disepakati bahwa Kemenag yang mengambil alih,” ujarnya, Rabu (12/06/2024).

Ia menambahkan, rapat tersebut dihadiri oleh para orang tua santri yang menandatangani persetujuan bahwa Kemenag akan mengeluarkan SKL. Namun, hingga kini, proses tersebut tampak berbalik ke yayasan, sehingga membuat para orang tua santri merasa dipersulit.

“Kami hanya ingin SKL anak-anak kami segera dikeluarkan agar mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kami merasa dipersulit oleh pihak yayasan,” tambahnya dengan nada penuh keprihatinan.

Ketidakjelasan ini semakin menambah beban para orang tua santri yang telah mengalami guncangan akibat kasus pelecehan tersebut. Mereka berharap Kemenag Lingga dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan kejelasan serta kepastian bagi masa depan pendidikan anak-anak mereka.

Sementara itu, pihak Kemenag Kabupaten Lingga belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. Para orang tua santri terus berharap agar masalah ini segera terselesaikan demi kebaikan dan masa depan anak-anak mereka yang menjadi korban dari rangkaian peristiwa memilukan di pondok pesantren tersebut. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB