Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Ketua KPU Lingga: Kita Berharap Majelis Hakim Bawaslu Kepri Dapat Membuat Keputusan Seadil-adilnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran adminitrasi Partai NasDem Lingga sebagai terlapor 2 dan KPU Lingga sebagai terlapor 1 atas Laporan dana Kampanye. Yang dilaksanakan Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang dan disiarkan secara Live straming melalui kanal YouTube Bawaslu Kepulauan Riau pada hari ini Rabu, (24/04/2024).

Dalam esepsi tersebut, Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tugas dan fungsi KPU Lingga dalam melaksanakan pemilihan umum sesuai dalam peraturan pemilu Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.

Baca Juga:  Nizar Bawa Lingga Capai Segudang Prestasi Gemilang

Lanjutnya, berkaitan dengan permintaan pencabutan laporan keuangan dana kampaye Partai NasDem yang dilakukan oleh mantan Bendahara Partai Nasdem, Encek Basri. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan aturan tentang dana kampaye yang berlaku, KPU Lingga tidak memiliki wewenang untuk memenuhi permintaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak diberikan wewenang untuk mencabut atau menarik kembali laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik yang telah diterima” Jelas Ardi.

Baca Juga:  Menuju Kepri Satu, Aliansi Masyarakat Singkep Ingin Yan Fitri Pimpin Kepri

Tambah Ardi, Bawaslu Kabupaten Lingga selalu hadir dan mengawasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu Kabupaten Lingga kemarin dan sampai dengan tahapan pelaporan dana kampanye selesai.

“Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak atau belum menerima teguran atau saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lingga yang dikarena menyelenggarakan tahapan pemilu yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan dalam pemilu tahun 2024,” Ungkap Ardi.

Ardhi berharap, majelis hakim Bawaslu Kepri dapat mengkaji dengan sebaik baiknya agar membuat keputusan seadil-adilnya untuk sidang dugaan kesalahan adminitrasi Partai Nasdem ini.

Baca Juga:  Deklarasi Jendral Melayu Menuju Kepri Satu

“Dengan bukti dan uraian disertai dengan bukti yang dilaporkan terlapor 1 (KPU Lingga) meminta Bawaslu Kepri menerima esepsi terlapor 1 serta mengkaji dan memutuskan dengan seadil-adilnya,” Imbuh Ardi.

Diketahui, Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan pada hari Senin, 29 April 2024. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Warga di Batu Berdaun Longsor Saat Kosong, Warga dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Reruntuhan
Impersonasi Lurah Sungai Lumpur dalam Aksi Pinjaman Palsu: Roni Tegaskan Tidak Ganti Nomor dan Imbau Waspada
Bawaslu Lingga Percepat Laporan Dana Hibah Demi Transparansi: Target April 2025, Sebulan Lebih Cepat dari Batas Regulasi
Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 16:28 WIB

Rumah Warga di Batu Berdaun Longsor Saat Kosong, Warga dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Reruntuhan

Jumat, 4 April 2025 - 16:15 WIB

Impersonasi Lurah Sungai Lumpur dalam Aksi Pinjaman Palsu: Roni Tegaskan Tidak Ganti Nomor dan Imbau Waspada

Jumat, 4 April 2025 - 16:00 WIB

Bawaslu Lingga Percepat Laporan Dana Hibah Demi Transparansi: Target April 2025, Sebulan Lebih Cepat dari Batas Regulasi

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Berita Terbaru