Seorang Warga Rejai Ditetapkan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Satreskrim Polres Lingga menetapkan salah seorang warga Desa Rejai sebagai tersangka kasus dugaan tindakan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Tersangka berinisial R yang merupakan warga Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa, untuk modus operandinya benar tersangka melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk penetapan tersangka kasus bbm jenis solar subsidi ini ada satu orang,” kata Idris, Senin (4/9/2023).

Tersangka ini merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis bbm tertentu yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi.

Baca Juga:  Resmikan Kampung Bebas Narkoba, Kapolres Lingga : Komitmen Polri Berantas Narkoba

“Jadi pelaku ini melakukan penampungan bbm solar tanpa izin, yang mana izinnya adalah mitan tapi yang ia tampung minyak solar,” ujarnya.

Dijelaskan Idris berdasarkan hasil laboratorium, bahwa barang bukti yang ada saat ini benar adalah minyak solar.

“Jumlah total yang telah kita tera sebanyak 29,97 ton,” jelasnya.

Rencananya solar tersebut akan disubsidikan ke bagian yang membutuhkan. Minyak tersebut yang diambil dari Desa Sungai Buluh.

Baca Juga:  HUT TNI-AL ke-77, Kapolres Lingga Berikan Kejutan Kepada Danlanal Dabo Singkep

“Sampai saat ini ia mengakui bahwa yang ia lalukan itu salah,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya juga sudah pernah menjual bbm jenis solar subsidi tersebut.

“Tersangka sebelumnya juga pernah menjual beberapa kali,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan
Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045
Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas
Diskominfo Lingga Dorong Desa Lebih Digital, Pengelolaan Website Desa Kini Jadi Sorotan
Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar
Sentuhan Humanis Polres Lingga, Sambangi Poskamling demi Rasa Aman Warga
Pengelolaan Informasi Publik Jadi Perhatian Serius, Diskominfo Lingga Siapkan Langkah Baru
Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:01 WIB

Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:53 WIB

Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:38 WIB

Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:41 WIB

Diskominfo Lingga Dorong Desa Lebih Digital, Pengelolaan Website Desa Kini Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:56 WIB

Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Lingga sukses menggelar Pemilihan Duta GenRe 2026 secara daring. Aan Pramansyah dan Josevia Natanya Ambar Ginting terpilih sebagai Juara I dan siap mewakili Lingga ke tingkat Provinsi Kepri | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:56 WIB