Seorang Warga Rejai Ditetapkan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Satreskrim Polres Lingga menetapkan salah seorang warga Desa Rejai sebagai tersangka kasus dugaan tindakan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Tersangka berinisial R yang merupakan warga Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa, untuk modus operandinya benar tersangka melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk penetapan tersangka kasus bbm jenis solar subsidi ini ada satu orang,” kata Idris, Senin (4/9/2023).

Tersangka ini merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis bbm tertentu yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi.

Baca Juga:  Bupati Lingga Hadiri Dialog Kebangsaan Pemantapan Ideologi Pancasila

“Jadi pelaku ini melakukan penampungan bbm solar tanpa izin, yang mana izinnya adalah mitan tapi yang ia tampung minyak solar,” ujarnya.

Dijelaskan Idris berdasarkan hasil laboratorium, bahwa barang bukti yang ada saat ini benar adalah minyak solar.

“Jumlah total yang telah kita tera sebanyak 29,97 ton,” jelasnya.

Rencananya solar tersebut akan disubsidikan ke bagian yang membutuhkan. Minyak tersebut yang diambil dari Desa Sungai Buluh.

Baca Juga:  16 Orang Putra-putri Lingga Lulus Seleksi Penerimaan Beasiswa dari Quran Center

“Sampai saat ini ia mengakui bahwa yang ia lalukan itu salah,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya juga sudah pernah menjual bbm jenis solar subsidi tersebut.

“Tersangka sebelumnya juga pernah menjual beberapa kali,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Singkep Barat Susi Yenty dan Kapolsek Kunjungi Keluarga Korban Hilang di Perairan Lingga
Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga di Marok Tua, Wabup Novrizal Ajak Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas
Sekda Lingga H. Armia Hadiri Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Belungkur, Pererat Silaturahmi Pemda dan Masyarakat
Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Safari Ramadan di Lingga, Salurkan CSR Rp15 Juta untuk Dua Masjid
Dermaga Apung HDPE Pelabuhan Jagoh Diresmikan Ansar Ahmad, Konektivitas Kepulauan Riau Makin Kuat
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Keenam: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Doa Mustajab dan Derajat Ditinggikan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Kelima: Momentum Menguatkan Istiqamah
Kolaborasi Disperindagkop UKM dan Dinkes PPKB Lingga, Bazar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Ramadan 1447 H Resmi Digelar di Dabo Singkep
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:12 WIB

Camat Singkep Barat Susi Yenty dan Kapolsek Kunjungi Keluarga Korban Hilang di Perairan Lingga

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:56 WIB

Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga di Marok Tua, Wabup Novrizal Ajak Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:20 WIB

Sekda Lingga H. Armia Hadiri Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Belungkur, Pererat Silaturahmi Pemda dan Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:03 WIB

Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Safari Ramadan di Lingga, Salurkan CSR Rp15 Juta untuk Dua Masjid

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:53 WIB

Dermaga Apung HDPE Pelabuhan Jagoh Diresmikan Ansar Ahmad, Konektivitas Kepulauan Riau Makin Kuat

Berita Terbaru