Seorang Warga Rejai Ditetapkan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Satreskrim Polres Lingga menetapkan salah seorang warga Desa Rejai sebagai tersangka kasus dugaan tindakan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Tersangka berinisial R yang merupakan warga Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa, untuk modus operandinya benar tersangka melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk penetapan tersangka kasus bbm jenis solar subsidi ini ada satu orang,” kata Idris, Senin (4/9/2023).

Tersangka ini merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis bbm tertentu yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi.

Baca Juga:  Kapolres Lingga Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab Pejabat Utama Polres Lingga

“Jadi pelaku ini melakukan penampungan bbm solar tanpa izin, yang mana izinnya adalah mitan tapi yang ia tampung minyak solar,” ujarnya.

Dijelaskan Idris berdasarkan hasil laboratorium, bahwa barang bukti yang ada saat ini benar adalah minyak solar.

“Jumlah total yang telah kita tera sebanyak 29,97 ton,” jelasnya.

Rencananya solar tersebut akan disubsidikan ke bagian yang membutuhkan. Minyak tersebut yang diambil dari Desa Sungai Buluh.

Baca Juga:  Warga Geger! Seorang Petani Ditemukan Tewas di Hutan Desa Musai, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

“Sampai saat ini ia mengakui bahwa yang ia lalukan itu salah,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya juga sudah pernah menjual bbm jenis solar subsidi tersebut.

“Tersangka sebelumnya juga pernah menjual beberapa kali,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi PC BKMT Singkep dan BAZNAS Kepulauan Riau Hadirkan Cahaya Harapan di Tengah Masyarakat
Safari Ramadan Pemkab Lingga Sentuh Hati Warga Pulau Mas Bangsal
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-8: Pintu Rahmat Dibuka Lebar, Doa Mustajab dan Ditinggikan Derajat Orang Beriman
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-7: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Raih Keberkahan dan Perlindungan Allah
Camat Singkep Barat Susi Yenty dan Kapolsek Kunjungi Keluarga Korban Hilang di Perairan Lingga
Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga di Marok Tua, Wabup Novrizal Ajak Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas
Sekda Lingga H. Armia Hadiri Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Belungkur, Pererat Silaturahmi Pemda dan Masyarakat
Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Safari Ramadan di Lingga, Salurkan CSR Rp15 Juta untuk Dua Masjid
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

Kolaborasi PC BKMT Singkep dan BAZNAS Kepulauan Riau Hadirkan Cahaya Harapan di Tengah Masyarakat

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:44 WIB

Safari Ramadan Pemkab Lingga Sentuh Hati Warga Pulau Mas Bangsal

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:54 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-8: Pintu Rahmat Dibuka Lebar, Doa Mustajab dan Ditinggikan Derajat Orang Beriman

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:49 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-7: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Raih Keberkahan dan Perlindungan Allah

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:12 WIB

Camat Singkep Barat Susi Yenty dan Kapolsek Kunjungi Keluarga Korban Hilang di Perairan Lingga

Berita Terbaru

Kehangatan Ramadan 1447 H menyelimuti Pulau Mas Bangsal saat Wakil Bupati Lingga menyerahkan bantuan sembako dan santunan tunai bagi anak-anak yatim | f. Prokopim Lingga

Berita Harian Lingga

Safari Ramadan Pemkab Lingga Sentuh Hati Warga Pulau Mas Bangsal

Kamis, 26 Feb 2026 - 14:44 WIB