Seorang Warga Rejai Ditetapkan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Satreskrim Polres Lingga menetapkan salah seorang warga Desa Rejai sebagai tersangka kasus dugaan tindakan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Tersangka berinisial R yang merupakan warga Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa, untuk modus operandinya benar tersangka melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk penetapan tersangka kasus bbm jenis solar subsidi ini ada satu orang,” kata Idris, Senin (4/9/2023).

Tersangka ini merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis bbm tertentu yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi.

Baca Juga:  Bupati Lingga Tekankan Pentingnya Rasa Memiliki dan Proaktif dalam Pengelolaan APBD 2025

“Jadi pelaku ini melakukan penampungan bbm solar tanpa izin, yang mana izinnya adalah mitan tapi yang ia tampung minyak solar,” ujarnya.

Dijelaskan Idris berdasarkan hasil laboratorium, bahwa barang bukti yang ada saat ini benar adalah minyak solar.

“Jumlah total yang telah kita tera sebanyak 29,97 ton,” jelasnya.

Rencananya solar tersebut akan disubsidikan ke bagian yang membutuhkan. Minyak tersebut yang diambil dari Desa Sungai Buluh.

Baca Juga:  Pesawat Delta Connection Tergelincir dan Terbakar di Toronto, 18 Orang Luka-luka

“Sampai saat ini ia mengakui bahwa yang ia lalukan itu salah,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya juga sudah pernah menjual bbm jenis solar subsidi tersebut.

“Tersangka sebelumnya juga pernah menjual beberapa kali,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Matangkan Persiapan Sambut Tamu Kerajaan Pahang
Janji Dibayar Tuntas! Wabup Lingga Buktikan Integritas, THR ASN Cair
Pemkab Lingga Gandeng Bank Riau Kepri Syariah, THR ASN Dipastikan Tetap Cair
Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”
YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan
Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis
Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Matangkan Persiapan Sambut Tamu Kerajaan Pahang

Selasa, 21 April 2026 - 15:19 WIB

Janji Dibayar Tuntas! Wabup Lingga Buktikan Integritas, THR ASN Cair

Senin, 20 April 2026 - 14:53 WIB

Pemkab Lingga Gandeng Bank Riau Kepri Syariah, THR ASN Dipastikan Tetap Cair

Jumat, 17 April 2026 - 23:08 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Berita Terbaru

Pemkab Lingga menggelar rapat persiapan kunjungan Kerajaan Pahang. Selain agenda resmi, tamu kehormatan dijadwalkan mendaki Gunung Daik sebagai promosi wisata dan budaya | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Matangkan Persiapan Sambut Tamu Kerajaan Pahang

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga akhirnya membayarkan THR ASN April 2026 melalui kerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah. Wabup Lingga dinilai tegas dan berintegritas karena menepati janji | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Janji Dibayar Tuntas! Wabup Lingga Buktikan Integritas, THR ASN Cair

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Lingga resmi bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah untuk pembiayaan pembayaran THR ASN. Langkah ini diambil agar hak pegawai tetap terpenuhi dan ekonomi daerah tetap bergerak | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Gandeng Bank Riau Kepri Syariah, THR ASN Dipastikan Tetap Cair

Senin, 20 Apr 2026 - 14:53 WIB

Pengurus YKI Lingga resmi dikukuhkan di Dabo Singkep. Momentum ini disertai pesan penting agar tidak sekadar seremonial, tetapi bergerak nyata dalam pencegahan kanker | f. Sahib

Berita Harian Lingga

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:28 WIB