Berkas Perkara yang Sempat Dikembalikan Kini Resmi Diserahkan Kembali, Tunjukkan Komitmen Penyidik dalam Menuntaskan Kasus di Desa Tinjul
Ihand.id – Lingga – Ketegasan dan ketelitian kembali ditunjukkan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga. Setelah sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga karena sejumlah kekurangan, akhirnya berkas perkara (BAP) kasus investasi bodong dan tindakan premanisme di Desa Tinjul diserahkan kembali oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lingga pada Jumat, 13 Juni 2025.
Penyerahan ulang berkas ini menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Lingga, yang selama ini terus menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sendiri menyita perhatian lantaran menyangkut praktik investasi ilegal yang menjerat warga, serta aksi premanisme yang mencederai ketertiban sosial di Desa Tinjul.
Kapolres Lingga melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) IPTU Maidir menegaskan bahwa penyidik telah merespons serius pengembalian berkas sebelumnya. Timnya langsung bergerak cepat melengkapi seluruh kekurangan yang disoroti oleh pihak kejaksaan.
“Sudah kita serahkan kembali BAP-nya setelah kita lengkapi pada Jumat 13 Juni 2025 kemarin,” ujar IPTU Maidir saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Juni 2025.
Langkah cepat ini mencerminkan profesionalisme dan komitmen Polres Lingga dalam memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya