DLH Lingga mengaku telah melakukan sosialisasi terkait perizinan ini sejak lama, namun tidak semua pembudidaya hadir.
“Kami sudah undang mereka ke kantor untuk sosialisasi, tapi beberapa kelompok tidak datang, sehingga kami minta kepala desa mewakili,” tutur Joko.
Meski belum mengantongi izin, sejumlah tambak udang vaname di Lingga diketahui sudah beroperasi bahkan telah melakukan panen. Menanggapi hal ini, DLH menegaskan akan mengambil langkah persuasif terlebih dahulu.
“Kami akan layangkan surat teguran. DLH juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan karena sebagian besar tambak merupakan binaan mereka,” tegas Joko.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin lingkungan.
UU Cipta Kerja bahkan telah mengintegrasikan perizinan ini ke dalam sistem perizinan berusaha nasional.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2