Ihand.id – Lingga – Proyek Pengadaan Penampungan Air Bersih Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PANSIMAS) yang dibangun di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada tahun anggaran 2022, dinilai sebagai pemborosan anggaran. Pasalnya, hingga kini fasilitas tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Padahal, proyek yang dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Republik Indonesia ini bertujuan untuk mempermudah akses warga terhadap pasokan air bersih.
Namun, sejak rampung dibangun, fasilitas ini tidak berfungsi, sehingga warga tetap harus mengandalkan sumur pribadi maupun sumur umum untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai hari ini kami masih mengambil air dari sumur pribadi atau sumur umum. Fasilitas penampungan air bersih yang dibangun pemerintah tidak bisa kami gunakan,” ujar seorang warga saat dikonfirmasi media ini, Minggu (23/02/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, menjelaskan bahwa kendala utama dalam pemanfaatan fasilitas ini adalah ketiadaan mesin pompa air yang seharusnya digunakan untuk mengalirkan air dari bak penampungan ke rumah-rumah warga.
“Untuk mengalirkan air dari bak penampungan ke rumah warga, dibutuhkan pompa air. Namun, hingga saat ini, pompa tersebut tidak tersedia,” ungkap Nurdin, Rabu (26/03/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Lingga, Deden Trisna Putra, menegaskan bahwa proyek ini merupakan program dari Kementerian PUTR Pusat, sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pengadaannya.
“Proyek ini dilakukan langsung oleh Kementerian PUTR Pusat, bukan APBD Kabupaten,” jelas Deden.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya