“Untuk itu dalam proses pemindahan data dari kabupaten kota ke pusat maka pelayanannya hanya bisa kita menerima berkas saja sementara pencetakannya setelah proses penarikan data dari pusat selesai,” jelasnya.
Ridwan menuturkan, bahwa selama proses migrasi diberlakukan kurang 2 hari. Setelah itu masyarakat seperti biasa bisa melakukan proses penginputan data di Disdukcapil Lingga.
“Dan ini berlaku untuk semua Kabupaten Kota di Kepri. Jadi jadwal Kepri itu pada tanggal 24 Maret 2022 besok,” tuturnya. (Wd/icoel)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2