ihand.id / Lingga – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga menghentikan sementara proses pelaksanaan penginputan data masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil tanggal 14 Januari 2022 tentang kegiatan implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK terpusat.
“Sehingga pada tanggal 24 Maret 2022 nanti kita akan melakukan perubahan data base yang data base awalnya berada di Kabupaten Kota sekarang berada di pusat,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lingga Ridwan, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan Ridwan, bahwa proses semua data kependudukan di Kabupaten Kota nantinya menjadi satu tempat yakni di pusat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya