Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam aturan terbaru ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.

Kebijakan ini ditandatangani pada 7 Februari 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Mengacu pada Pasal 21 dalam beleid tersebut, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah yang terakhir dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan.

Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka pembayaran tetap mengacu pada batas maksimal yang ditentukan.

Baca Juga:  Keutamaan Puasa Ramadan dari Hari Pertama hingga Hari Terakhir: Pahala dan Berkah yang Melimpah

Selain manfaat tunai, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur perubahan besaran iuran JKP.

Dalam aturan sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, namun kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus mengurangi beban iuran bagi pekerja dan pemberi kerja.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Novrizal Lepas Ribuan Obor Kemerdekaan di Dabo Singkep, Semangat Persatuan dan Nasionalisme Membara Sambut HUT RI ke-80
Pemkab Lingga Pastikan Tarif PBB 2025 Tak Naik, Target Penerimaan Naik Jadi Rp1,25 Miliar
Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN
Langkah Penuh Semangat: Diskominfo Lingga Gelar Jalan Santai Menyusuri Jejak Sejarah Istana Damnah
Wabup Lingga Resmikan Koperasi Merah Putih Dabo, Koperasi Pertama di Tingkat Kelurahan yang Telah Aktif
Tetes Air Mata Syukur dari Gaza: Palestina Sampaikan Terima Kasih Mendalam untuk Kabupaten Lingga
Berkas Investasi Bodong BNI Life Resmi P-21, Jaksa Tunggu SPDP Laporan TPPU
Berkas Perkara Penipuan Berkedok Investasi BNI Life Tersangka SR Resmi P-21, Proses Hukum Memasuki Babak Baru
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Wabup Novrizal Lepas Ribuan Obor Kemerdekaan di Dabo Singkep, Semangat Persatuan dan Nasionalisme Membara Sambut HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Pemkab Lingga Pastikan Tarif PBB 2025 Tak Naik, Target Penerimaan Naik Jadi Rp1,25 Miliar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Langkah Penuh Semangat: Diskominfo Lingga Gelar Jalan Santai Menyusuri Jejak Sejarah Istana Damnah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Wabup Lingga Resmikan Koperasi Merah Putih Dabo, Koperasi Pertama di Tingkat Kelurahan yang Telah Aktif

Berita Terbaru