Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam aturan terbaru ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.

Kebijakan ini ditandatangani pada 7 Februari 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Mengacu pada Pasal 21 dalam beleid tersebut, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah yang terakhir dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan.

Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka pembayaran tetap mengacu pada batas maksimal yang ditentukan.

Baca Juga:  Kabupaten Lingga Raih Rekor MURI Usai Gelar Pawai Pemakaian 1000 Tudung Manto

Selain manfaat tunai, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur perubahan besaran iuran JKP.

Dalam aturan sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, namun kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus mengurangi beban iuran bagi pekerja dan pemberi kerja.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM
Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum
Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran
Ketua DWP Kabupaten Lingga Ajak Keluarga Wujudkan Rumah Tangga Harmonis di Senayang
Kejutan Harhubnas 2025: Bandara Dabo Singkep Dapat Kue Ulang Tahun dari Komunitas LMG
Bandar Udara Dabo Singkep Rayakan Hari Perhubungan Nasional 2025 dengan Upacara, Bakti Sosial, dan Padat Karya
Ketua TP PKK dan Dekranasda Lingga Tinjau Posyandu Desa Benan, Dorong Percepatan Penurunan Stunting
ASN Korupsi di Lingga Tetap Bekerja, BKPSDM Mengaku Tak Berani Buka Jumlah Kasus
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:29 WIB

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM

Rabu, 17 September 2025 - 17:21 WIB

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum

Rabu, 17 September 2025 - 17:06 WIB

Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

Rabu, 17 September 2025 - 13:54 WIB

Ketua DWP Kabupaten Lingga Ajak Keluarga Wujudkan Rumah Tangga Harmonis di Senayang

Rabu, 17 September 2025 - 13:41 WIB

Kejutan Harhubnas 2025: Bandara Dabo Singkep Dapat Kue Ulang Tahun dari Komunitas LMG

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:21 WIB