Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Seluruh tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas,” jelas Kapolres Pahala M. Nababan.
Polres Lingga memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2