Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengancaman, pengrusakan, dan kepemilikan senjata tajam terkait konflik lahan di Desa Tinjul. Keempat tersangka berinisial M, S, HM, dan HR | f. Wndy

Kepolisian Resor Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengancaman, pengrusakan, dan kepemilikan senjata tajam terkait konflik lahan di Desa Tinjul. Keempat tersangka berinisial M, S, HM, dan HR | f. Wndy

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Kapolres Lingga Pimpin Apel KRYD Ciptakan Situasi Kondusif

“Seluruh tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas,” jelas Kapolres Pahala M. Nababan.

Polres Lingga memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga dan Bank Indonesia Gelar Pasar Sembako Murah, Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga
Wabup Lingga Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas LKPJ 2025 dan Ranperda Pemberdayaan Ormas
Bambang Wiratdany Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Lingga: Babak Baru Penegakan Hukum Berintegritas
Pulut Santan, Rasa yang Dimasak Perlahan: Tradisi Pernikahan Sarat Makna di Balik Asap Kayu Bakar
Sentuhan Empati di Tengah Luka: Ketua DPRD Lingga Jenguk Korban Insiden Tak Terduga
Ketika Waktu Tak Mampu Memisahkan: “Reuni 35 Tahun Penuh Haru, Ini Tentang Rasa yang Tak Pernah Usang”
Lonjakan Penyakit Pasca Lebaran di Dabo: Hipertensi dan ISPA Paling Dominan
Wabup Lingga Novrizal Kunjungi RSUD Dabo Singkep, Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal Pasca Lebaran
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Pemkab Lingga dan Bank Indonesia Gelar Pasar Sembako Murah, Tekan Harga dan Jaga Daya Beli Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:01 WIB

Wabup Lingga Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas LKPJ 2025 dan Ranperda Pemberdayaan Ormas

Senin, 30 Maret 2026 - 19:15 WIB

Bambang Wiratdany Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Lingga: Babak Baru Penegakan Hukum Berintegritas

Senin, 30 Maret 2026 - 18:31 WIB

Pulut Santan, Rasa yang Dimasak Perlahan: Tradisi Pernikahan Sarat Makna di Balik Asap Kayu Bakar

Senin, 30 Maret 2026 - 18:20 WIB

Sentuhan Empati di Tengah Luka: Ketua DPRD Lingga Jenguk Korban Insiden Tak Terduga

Berita Terbaru