Polres Lingga Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul – Satu Bersenjata Parang!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengancaman, pengrusakan, dan kepemilikan senjata tajam terkait konflik lahan di Desa Tinjul. Keempat tersangka berinisial M, S, HM, dan HR | f. Wndy

Kepolisian Resor Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengancaman, pengrusakan, dan kepemilikan senjata tajam terkait konflik lahan di Desa Tinjul. Keempat tersangka berinisial M, S, HM, dan HR | f. Wndy

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Lingga Gelar Bakti Sosial HUT ke-20 Polda Kepri, Salurkan 81 Paket Sembako untuk KAT Sungai Buluh

“Seluruh tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas,” jelas Kapolres Pahala M. Nababan.

Polres Lingga memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Potret Kelam Dunia Pendidikan di Pesisir Lingga: SDN 005 Berlian Tanpa Toilet, Siswa Terpaksa Pulang Saat Jam Belajar
Singkep Barat Semarak Menyambut Tahun Baru Islam 1447 H: Pawai Ta’aruf hingga Lomba Keislaman Warnai Bukit Tumang
TPP Gaji 13 PNS Lingga Belum Cair, Sekda Pastikan Tetap Dibayarkan Setelah APBD-P Juli 2025
Menghidupkan Asa dari Sabut dan Kelapa: IKM Sentra Kelapa Dibangkitkan Kembali
LMG dan Kejari Berkolaborasi! Festival Edukasi Segera Digelar di Lingga
Pemerintah Kabupaten Lingga Matangkan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan Lewat Musrenbang RPJMD 2025–2029
Lingga Kukuhkan Identitas Budaya Lewat Buku Muatan Lokal PAUD dan Nonformal: Langkah Nyata Menuju Generasi Cinta Daerah
Gedung Perpustakaan Megah Resmi Berdiri di Jantung Pemerintahan Lingga: Langkah Nyata Pemerintah Daerah Dorong Budaya Literasi
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:18 WIB

Potret Kelam Dunia Pendidikan di Pesisir Lingga: SDN 005 Berlian Tanpa Toilet, Siswa Terpaksa Pulang Saat Jam Belajar

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:42 WIB

Singkep Barat Semarak Menyambut Tahun Baru Islam 1447 H: Pawai Ta’aruf hingga Lomba Keislaman Warnai Bukit Tumang

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:55 WIB

TPP Gaji 13 PNS Lingga Belum Cair, Sekda Pastikan Tetap Dibayarkan Setelah APBD-P Juli 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:10 WIB

Menghidupkan Asa dari Sabut dan Kelapa: IKM Sentra Kelapa Dibangkitkan Kembali

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:29 WIB

LMG dan Kejari Berkolaborasi! Festival Edukasi Segera Digelar di Lingga

Berita Terbaru

Disperindagkop Lingga gelar kegiatan gotong royong (Goro) membersihkan kawasan IKM bersama masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) | f. Cahyo

Berita Harian Lingga

Menghidupkan Asa dari Sabut dan Kelapa: IKM Sentra Kelapa Dibangkitkan Kembali

Rabu, 25 Jun 2025 - 15:10 WIB

Komunitas Lingga Media Group (LMG) sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Lingga: kiri-kanan: Vatawari, S.Pd. (Anggota LMG), Kasi Intel Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., Kajari Lingga Amriyata, S.H., M.H., dan ketua Komunitas LMG Ifaturamadan Adi Saswandy, S.Sos. | f. Red

Berita Harian Lingga

LMG dan Kejari Berkolaborasi! Festival Edukasi Segera Digelar di Lingga

Rabu, 25 Jun 2025 - 13:29 WIB