Polres Lingga Gelar Konferensi Pers, Oknum Wartawan Pelaku Pemerasan Terhadap Kades Berhasil Diringkus
“Modus operandi dengan mengancam terlebih dahulu, membuat korban merasa tidak nyaman sehingga beberapa kali mengikuti kemauan pelaku pada saat meminta uang,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah amplop putih berisikan uang sejumlah Rp3 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
‘Saat ini kami amankan uang sebesar Rp 3 juta dan kartu Pers,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Red)