Ihand.id – Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap tindak pidana jambret yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, menyampaikan bahwa pelaku berinisial SRG (38) merupakan residivis dengan kasus serupa.
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui melakukan aksi jambret di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap tindak pidana jambret di wilayah kami. Dari pengembangan, tersangka melakukan aksinya di tiga TKP. Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama,” jelas AKP Sugiono.
Sugiono mengungkapkan bahwa SRG menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya, yakni dengan merampas tas korban secara paksa.
“Modusnya memaksa merampas tas korban. Ketiga-tiganya menggunakan cara yang sama, yakni merampas dengan paksa,” tambah AKP Sugiono.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya