Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Sunardi yang Masih Bebas, Jemi Prengki: Kok Tidak Ditahan, Ada Apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idKuasa hukum korban penipuan proyek pengadaan Rumah Susun (Rusun) Polres Lingga dan rumah dinas Polda Kepri mempertanyakan surat yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi ( Kejati Kepri) atas surat P 19 dengan tersangka Surnardi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022 oleh polisi berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/21.b/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal (27/06/2022) yang hingga saat ini pimpinan PT Pubagot Jaya tersebut masih melenggang bebas.

Kepada media ini, Kamis (04/01/2024), Kuasa Hukum Korban Jemi Prengki, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi pada tanggal 15 November 2023 perihal somasi terhadap Jaksa peneliti dan permohonan surat berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua namun belum menerima jawaban dari Ditreskrimum Polda Kepri dimana Sunardi hingga saat ini tidak ditahan oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih menunggu info dari penyidik soal kenapa surat yang dilayangkan kepada Kejati Kepri pihak penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri belum direspon padahal itu surat resmi dari Kejati dan ada apa dengan kasus klien kami ini yang menjadi korban penipuan dengan Sunardi yang sudah ditetapkan tersangka malah tidak ditahan hingga saat ini,” ujar Jemi.

Baca Juga:  Kejari Lingga Kembali Panggil 26 Saksi dan Temukan Petunjuk Serta Bukti Baru

Jemi berharap, kasus yang menimpa kliennya tersebut berharap Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri sebagai pimpinan Polri di Polda Kepri mendesak kepada Kombes Pol. Adip Rojikan sebagai Direktur Direskrimum Polda Kepri tidak berpangku tangan dengan yang terjadi pada klien yang telah menjadi korban penipuan Sunardi selama 4 tahun tidak ditahan.

“Kalau dilihat kasus ini bisa diselesaikan dan mengamankan dulu Sunardi dan polisi harus gerak cepat dan harapan klien kami meminta kepada Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri sebagai pimpinan Polri di Polda Kepri menghimbau kepada Kombes. Pol. Adip sebagai Direktur Direskrimum Polda Kepri untuk segera menjawab surat Kejati dan menindak lanjuti,” tegas Jemi.

Lanjut Jemi, dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua serta dari Kejati Kepri sudah saatnya Ditreskrimum Polda Kepri segera bergerak dan menangkap Sunardi tanpa ada alasan apapun karena surat penetapan tersangka sudah dikeluarkan oleh Penyidik Polda Kepri.

Baca Juga:  Warga Desa Tanjung Irat Laksanakan Ziarah Kubur Usai Sholat IED

“Dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua serta dari Kejati Kepri sudah saatnya Ditreskrimum Polda Kepri segera bergerak dan menangkap Sunardi segera karena gara-gara ulahnya klien kami sudah bangkrut dan ini tugas polisi pasti pandai mencari pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait kasus penipuan dengan tersangka Sunardi saat ini masih dalam proses sidik.

“Saya sudah chat dengan Adip Rojikan mempertanyakan kasus ini dan jawabannya dalam proses sidik, itu aja jawaban singkat yang saya terima dari Dirkrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan dapat dimaklumi, Tks,” tutup Pandra.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan kepada batamline.com, Kamis (4/1/2024) sore justru menanyakan keinginan ketiga korban.

“Tadi sudah dijawab Kabid Humas, dan maunya apa?,” jawab Adip singkat.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Banjir ROB, Kelurahan Daik Sepincan Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
1.000 Lebih Lampion Terangi Kota Dabo Singkep Sambut Imlek 2576
Kodim 0315 Tanjungpinang Salurkan Makan Bergizi Gratis untuk 67 Siswa SD 010 Dabo Singkep
MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa
Kapolres Lingga Lakukan Pengecatan Makam Tokoh Bersejarah, Wujud Kepedulian terhadap Leluhur dan Pejuang Lingga
100 Talam Sehidang Meriahkan Doa Bersama di Singkep Barat: Pelestarian Budaya dan Wujud Rasa Syukur
PCNU Lingga Gelar Tabligh Akbar Peringati Isra’ Mi’raj 2025 dan Haul NU ke-102
SMA Negeri 1 Singkep Pesisir Kenalkan Tradisi Mandi Safar Melalui Program P5
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:53 WIB

Pasca Banjir ROB, Kelurahan Daik Sepincan Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:39 WIB

1.000 Lebih Lampion Terangi Kota Dabo Singkep Sambut Imlek 2576

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:36 WIB

Kodim 0315 Tanjungpinang Salurkan Makan Bergizi Gratis untuk 67 Siswa SD 010 Dabo Singkep

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:32 WIB

MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:29 WIB

Kapolres Lingga Lakukan Pengecatan Makam Tokoh Bersejarah, Wujud Kepedulian terhadap Leluhur dan Pejuang Lingga

Berita Terbaru

Ketua Panitia Imlek 2025, Dennis Tai | f. Wandy

Berita Harian Lingga

1.000 Lebih Lampion Terangi Kota Dabo Singkep Sambut Imlek 2576

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:39 WIB

MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa | f. Ari

Berita Harian Lingga

MA Al-Barakah Singkep Gelar Yasinan Mingguan, Tingkatkan Kualitas Ruhiyah Siswa

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:32 WIB