Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Kedai Kopi Merdeka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Dabo Konferensi Pers kasus pencurian di dabo singkep (Foto : Wandy)

Polsek Dabo Konferensi Pers kasus pencurian di dabo singkep (Foto : Wandy)

LINGGATERKINI.COM – Polisi ringkus dua pelaku pencurian di Kedai kopi merdeka, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis (25/11/2021)

Kedua pelaku berinisial HJ (27) dan JH (40), dimana keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.

HJ diamankan pada saat sedang berada di kelong yang berada di Kecamatan Singkep Barat untuk bersembunyi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara JH diamankan di sekitaran wilayah Dabo Singkep, dalam penangkapan JH sempat melawan dan petugas memberikan tembakan peringatan.

Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis mengatakan, kejadian berawal saat HJ sedang memantau lokasi yang ia jadikan target pencurian, karena melihat sepi di dekat lorong disekitaran rumah korban.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Lingga Akan Lanjutkan Proyek Drainase Mayor di Kelurahan Dabo

Pelaku HJ langsung menghubungi JH untuk meminjam alat yang akan dia gunakan untuk mencongkel rumah korban.

Didapti JH pun mengantarkan alat berupa linggis dan tang untuk mencongkel pintu rumah korban.

“Kedua pelaku pun berhasil menggasak harta benda milik korban. Sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Rp13 juta rupiah atas peristiwa tersebut,” kata Hasbi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri menambahkan, bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian.

Bahkan HJ baru saja bebas kurang lebih 15 hari, dari Lapas Dabo Singkep dan kini sudah melakukan aksi tindak kejahatan pencurian.

Baca Juga:  Pemkab Lingga Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih Serentak se-Indonesia

“Dimana pelaku HJ ini sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama, yang pertama ditahan di lapas Tanjungpinang dan kedua di lapas dabo singkep. Dan baru 15 hari bebas,” kata Safri.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni satu buah linggis, obeng, tank, handphone Realme C11, kalung emas, gelang emas, dan 1 buah motor merk Yamaha Mio warna biru.

Atas perbuatannya kedua pelaku kenakan pasal 363 ayat 1 angka 3,5 jo pasal 56 ayat 1,2 jo pasal 480 ayat 1 K.U.H.Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DY)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang
Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman
Cegah Konflik Melebar, Lapas Dabo Singkep Pindahkan 11 Warga Binaan ke Tanjungpinang
Semarak HUT RI ke-80, Disperindagkop Lingga Gelar Permainan Hiburan Penuh Tawa dan Kebersamaan
Anak-Anak Berkostum Lucu dan Menggemaskan Jadi Pusat Perhatian di Pawai Pembangunan HUT RI ke-80 Dabo Singkep
Pemuda Pancasila Lingga Tunjukkan Semangat Juang di Pawai Pembangunan HUT RI ke-80
Wabup Lingga Novrizal Lepas Ribuan Peserta Pawai Pembangunan, Hujan Gerimis Tak Surutkan Semangat Merdeka
Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Pembangunan HUT RI ke-80 di Kota Dabo Singkep
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Cegah Konflik Melebar, Lapas Dabo Singkep Pindahkan 11 Warga Binaan ke Tanjungpinang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:40 WIB

Semarak HUT RI ke-80, Disperindagkop Lingga Gelar Permainan Hiburan Penuh Tawa dan Kebersamaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:41 WIB

Anak-Anak Berkostum Lucu dan Menggemaskan Jadi Pusat Perhatian di Pawai Pembangunan HUT RI ke-80 Dabo Singkep

Berita Terbaru