Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengolahan Mesin Tepung Ikan di Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Tepung Ikan Di Lingga (Foto : Istimewa)

Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Tepung Ikan Di Lingga (Foto : Istimewa)

LINGGATERKINI.ID, Batam – Dit Reskrimsus Polda Kepri tetapkan RL dan ENS sebagai tersangka korupsi terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga, Kamis (7/10/2021)

Kerugian negara yang dilakukan tersangka sebesar Rp3.090.726.183 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengadaan mesin tersebut melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana RL selaku Direktur di Perusahaan tersebut, dan pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya ENS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

″Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga,” kata Goldenhardt saat menggelar press rilis di Media Center Bid Humas Polda Kepri.

Dijelaskan Goldenhardt proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang.

Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan negara, kemudian RL selaku direktur PT. PSM meminta ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.

Baca Juga:  Polres Lingga Gelar Apel Gabungan Dalam Rangka Pengamanan Rapat Pleno Pemilu 2024

“Maka muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183. Dimana RL meminta uang fee sebesar Rp. 150.000.000, untuk keuntungan pribadinya,” jelasnya

Baca : PKK Kabupaten Lingga Lakukan Penilaian Ke PKK Kecamatan Singkep Barat

Selain itu berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pasalnya pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,” bebernya

Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikan dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.

“Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka Inisial RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp. 565.000.000,” katanya

Barang bukti yang diamankan antara lain adalah 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening Koran.

Baca Juga:  Peduli Generasi Muda, Satlantas Polres Lingga Kunjungi SMPN I Singkep

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1.

Dimana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Serta pasal 3 yang mana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (ndy/Lan)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lingga Novrizal Resmi Buka Turnamen Sungai Buluh Cup II 2025, 64 Tim Siap Berlaga
Jembatan Hampir Roboh di Desa Tinjul, Warga Mendesak Pemkab Lingga Segera Lakukan Perbaikan
Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global dalam Pertemuan di Abu Dhabi
ASN Korupsi Wajib Dipecat: Daerah Lain Sudah Tegas, Lingga Masih Toleran?
Komunitas LMG Jalin Silaturahmi dengan Kabandara Baru Dabo Singkep
Kabandara Dabo Jalin Komunikasi dengan Fly Jaya, Wacana Penerbangan Baru Terbuka
Presiden Prabowo Tiba di Doha, Gelar Pertemuan dengan Emir Qatar Pascaserangan Israel
27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional, Fadli Zon: Komedi Adalah Kritik Sosial dan Perekat Bangsa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 18:57 WIB

Wabup Lingga Novrizal Resmi Buka Turnamen Sungai Buluh Cup II 2025, 64 Tim Siap Berlaga

Minggu, 14 September 2025 - 16:43 WIB

Jembatan Hampir Roboh di Desa Tinjul, Warga Mendesak Pemkab Lingga Segera Lakukan Perbaikan

Sabtu, 13 September 2025 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global dalam Pertemuan di Abu Dhabi

Sabtu, 13 September 2025 - 18:42 WIB

ASN Korupsi Wajib Dipecat: Daerah Lain Sudah Tegas, Lingga Masih Toleran?

Sabtu, 13 September 2025 - 16:26 WIB

Komunitas LMG Jalin Silaturahmi dengan Kabandara Baru Dabo Singkep

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi Redaksi terkait ASN Korupsi Wajib Dipecat | Redaksi

Berita Harian Lingga

ASN Korupsi Wajib Dipecat: Daerah Lain Sudah Tegas, Lingga Masih Toleran?

Sabtu, 13 Sep 2025 - 18:42 WIB

Komunitas Lingga Media Group (LMG) mengadakan kunjungan silaturahmi ke Bandara Kelas III Dabo Singkep pada Jumat, 12 September 2025 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Komunitas LMG Jalin Silaturahmi dengan Kabandara Baru Dabo Singkep

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:26 WIB