Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib merujuk pada RTRW agar tidak menyalahi zonasi dan fungsi lahan. “PKKPR adalah dasar legalitas. Jika tidak sesuai RTRW, maka kegiatan tersebut bisa dianggap ilegal,” tambahnya.
Arman juga meminta agar Pemkab Lingga menghapus bagian wilayah PKKPR PT SPP yang tidak sesuai peruntukan, guna menjaga legalitas dan kestabilan tata ruang daerah.
Menurutnya, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam penataan ruang sangat penting demi keberlanjutan investasi dan pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemkab Lingga harus menunjukkan keberpihakan pada tata kelola yang benar, bukan hanya mengejar investasi semata. Kepastian hukum dan kepastian ruang itu kunci bagi kepercayaan investor,” pungkas Arman.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2