Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, soroti potensi pelanggaran tata ruang dan dampaknya terhadap iklim investasi di Bunda Tanah Melayu.
Ihand.id – Dabo Singkep – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga untuk segera mengkaji ulang peta lokasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT SPP di wilayah Singkep.
PKKPR yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Menteri Investasi seluas 24.000 hektare ini dinilai melampaui 18.000 hektare HGU yang dimiliki perusahaan sebelumnya, dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih perizinan, hingga mengganggu kepercayaan investor terhadap daerah.
“Dari total 24 ribu hektare lahan yang masuk dalam PKKPR PT SPP, terdapat kawasan-kawasan yang telah ditetapkan untuk perikanan, peternakan, pertambangan, dan sektor lainnya sesuai RTRW dan RPJMD yang telah disahkan DPRD Lingga,” ujar Arman kepada media ini, Rabu (6/8/2025).
Menurut Arman, ketidaksesuaian antara lahan yang diberikan dalam PKKPR dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat menimbulkan masalah hukum yang serius.
Ia meminta Pemkab Lingga lebih jeli dalam menyelaraskan data perizinan dengan zonasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.
“Jika dibiarkan, ini bukan hanya akan berdampak hukum, tetapi juga bisa menjadi penghambat utama masuknya investor lain ke Lingga. RT/RW sudah melalui proses kajian mendalam terkait potensi wilayah dan peruntukannya,” tegas Arman.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya