Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey, jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  Pemkab Lingga Terima Penghargaan dari Kemenkes RI: Eliminasi Malaria 3 Tahun Berturut-turut

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Lingga Upayakan Solusi Keterbatasan Lahan Parkir di Pelabuhan Jagoh
Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Lingga Siapkan Strategi Kelancaran di Pelabuhan Jagoh
Gubernur Kepri Kukuhkan Dewi Kumalasari sebagai Ketua TP-PKK 2025-2030, Fokus Wujudkan Asta Cita Nasional
Pelindo Tanjungpinang Gelar Ngobrol Asik serta Buka Bersama SPMT dan Media
Menbud RI Bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Buka Acara KURMA 2025
Safari Ramadhan di Rantau Panjang: Bupati dan Wakil Bupati Lingga Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan
Tragedi di Perairan Tanjung Dua: Pemancing Asal Penuba Timur Ditemukan Meninggal Tenggelam
Pemkab Lingga Gelar Pasar Murah Mandiri, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:03 WIB

Dishub Lingga Upayakan Solusi Keterbatasan Lahan Parkir di Pelabuhan Jagoh

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:57 WIB

Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Lingga Siapkan Strategi Kelancaran di Pelabuhan Jagoh

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:24 WIB

Gubernur Kepri Kukuhkan Dewi Kumalasari sebagai Ketua TP-PKK 2025-2030, Fokus Wujudkan Asta Cita Nasional

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:55 WIB

Pelindo Tanjungpinang Gelar Ngobrol Asik serta Buka Bersama SPMT dan Media

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:50 WIB

Menbud RI Bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Buka Acara KURMA 2025

Berita Terbaru

Dishub Lingga Upayakan Solusi Keterbatasan Lahan Parkir di Pelabuhan Jagoh | f. Wn

Berita Harian Lingga

Dishub Lingga Upayakan Solusi Keterbatasan Lahan Parkir di Pelabuhan Jagoh

Rabu, 12 Mar 2025 - 10:03 WIB