Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey, jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  SD 012 Singkep Beri Apresiasi Tinggi: MBG Perdana di Lingga Sukses Ribuan Anak Sekolah Nikmati Makanan Bergizi Gratis

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-25: Allah Mengangkat Derajat Orang Beriman
Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran
Buka Puasa Bersama Wartawan, Polres Lingga Perkuat Sinergi dan Silaturahmi di Bulan Ramadan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-24: Pahala Ibadah Terus Mengalir
Buka Puasa Penuh Kebersamaan, Bidang IKP Diskominfo Lingga Pererat Silaturahmi di Ramadan 1447 H
Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan
Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:57 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-25: Allah Mengangkat Derajat Orang Beriman

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:49 WIB

Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:42 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Polres Lingga Perkuat Sinergi dan Silaturahmi di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:45 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-24: Pahala Ibadah Terus Mengalir

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:33 WIB

Buka Puasa Penuh Kebersamaan, Bidang IKP Diskominfo Lingga Pererat Silaturahmi di Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 - 22:49 WIB