Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey, jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  Ayo Nyoblos...!!! Komunitas Lingga Media Group (LMG) Ajak Masyarakat Lingga Gunakan Hak Suara Jangan Golput

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Serius Wujudkan Pengembangan IKM Sentra Kelapa
Safari Ramadan di Budus Merawang, Bupati dan Wabup Lingga Tebar Berkah untuk Warga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-14: Menguatkan Iman di Pertengahan Bulan Suci
Safari Ramadhan 1447 H di Bukit Harapan, Sekda Lingga Ajak Warga Maksimalkan Ibadah
Bupati dan Wakil Bupati Lingga Sambut Kunjungan BPKP Kepri, Perkuat Fondasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-13: Momentum Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Dari Landasan Pacu ke Ladang Amal, Bandara Dabo Singkep Tebar Kepedulian di Ramadan 1447 H
Sentuhan Ramadhan di Batu Berlubang: Bupati Nizar dan Wabup Novrizal Bawa 35 Paket Sembako untuk Yatim dan Lansia
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Lingga Serius Wujudkan Pengembangan IKM Sentra Kelapa

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:12 WIB

Safari Ramadan di Budus Merawang, Bupati dan Wabup Lingga Tebar Berkah untuk Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:00 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-14: Menguatkan Iman di Pertengahan Bulan Suci

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:23 WIB

Safari Ramadhan 1447 H di Bukit Harapan, Sekda Lingga Ajak Warga Maksimalkan Ibadah

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lingga Sambut Kunjungan BPKP Kepri, Perkuat Fondasi Perencanaan dan Penganggaran 2026

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Lingga menggelar koordinasi percepatan pengembangan IKM Sentra Kelapa pada 4 Maret 2026. Fokus pada perizinan, aset, dan dukungan teknis guna mendorong ekonomi UMKM dan petani kelapa | f. Prokopim Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Serius Wujudkan Pengembangan IKM Sentra Kelapa

Rabu, 4 Mar 2026 - 23:23 WIB