Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey, jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  Jalan Batu Bongkok Terancam Putus, Warga Minta Dinas Terkait Gerak Cepat Untuk Memperbaiki

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Ramadhan 1447 H, Disdikpora Lingga Kurangi Jam Pelajaran dan Fokuskan Kegiatan Keagamaan
Vatawari Nahkodai PBJI Lingga 2026-2030, Siap Bawa Jujitsu Lingga Berprestasi di Porprov Kepri
Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Singkep Barat Susi Yenty Pimpin Goro Bersihkan TPU
Dekranasda Lingga Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H
Bupati dan Wakil Bupati Lingga Pimpin Percepatan Pengaktifan Lahan Cetak Sawah, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan
Bupati Lingga Nizar dan Wakil Bupati Novrizal Gotong Royong di BPKAD, Dorong Kantor ASRI Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Ketua DPRD Lingga Hadiri Musrenbang Kabupaten 2026, Tegaskan Arah Pembangunan RKPD 2027 Berbasis Daya Saing Daerah
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Perkuat Jaminan Sosial Nelayan dan Pekerja Konstruksi di Lingga
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:40 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Disdikpora Lingga Kurangi Jam Pelajaran dan Fokuskan Kegiatan Keagamaan

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:22 WIB

Vatawari Nahkodai PBJI Lingga 2026-2030, Siap Bawa Jujitsu Lingga Berprestasi di Porprov Kepri

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:35 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Singkep Barat Susi Yenty Pimpin Goro Bersihkan TPU

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:14 WIB

Dekranasda Lingga Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:01 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lingga Pimpin Percepatan Pengaktifan Lahan Cetak Sawah, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Ketua Dekranasda Lingga Hj. Feby Sarianty Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H, Perkuat Komitmen Pengembangan Kerajinan Daerah | f. Sahib

Berita Harian Lingga

Dekranasda Lingga Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:14 WIB