Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey, jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu Semangka di Bukit Langkap, Dorong Layanan Rutin dan Pencegahan Stunting di Lingga Timur

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alakadar FC Mantap Bidik Juara LMG CUP II, Andalkan 100 Persen Pemain Lokal
LMG Cup II 2025 Resmi Dibuka: Febrizal Taufik Sampaikan Pesan Sportivitas Semangat Muda
Resmi Ditutup! 35 Tim Siap Panaskan Laga Open Turnamen LMG CUP II di Dabo Singkep
Pemkab Lingga Gelar Upacara HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025, Bupati Nizar Jadi Inspektur Upacara
DWP Kabupaten Lingga Gelar Bakti Sosial di SLB Negeri Singkep, Wujud Kepedulian untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Sekda Lingga H. Armia Ikuti Senam Sehat dan Sambut Pawai Pendidikan Hari Guru Nasional 2025
Sekda Armia Resmi Tutup Seluruh Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kabupaten Lingga 2025
Turnamen Mini Soccer Desa Sekanah Resmi Dibuka: Ketua DPRD Maya Sari Tekankan Pembinaan Atlet Muda dan Persatuan Warga
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 10:25 WIB

Alakadar FC Mantap Bidik Juara LMG CUP II, Andalkan 100 Persen Pemain Lokal

Jumat, 28 November 2025 - 09:30 WIB

LMG Cup II 2025 Resmi Dibuka: Febrizal Taufik Sampaikan Pesan Sportivitas Semangat Muda

Rabu, 26 November 2025 - 00:47 WIB

Resmi Ditutup! 35 Tim Siap Panaskan Laga Open Turnamen LMG CUP II di Dabo Singkep

Selasa, 25 November 2025 - 22:44 WIB

Pemkab Lingga Gelar Upacara HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025, Bupati Nizar Jadi Inspektur Upacara

Senin, 24 November 2025 - 22:36 WIB

DWP Kabupaten Lingga Gelar Bakti Sosial di SLB Negeri Singkep, Wujud Kepedulian untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru

Tim futsal Alakadar FC | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Alakadar FC Mantap Bidik Juara LMG CUP II, Andalkan 100 Persen Pemain Lokal

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:25 WIB