Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey, jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  Sekolah Penuh Lumpur, Neko: Saya Kecewa dan Kesal

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Disperindagkop UKM dan Dinkes PPKB Lingga, Bazar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Ramadan 1447 H Resmi Digelar di Dabo Singkep
Safari Ramadan 1447 H Hari Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Hadiri Kegiatan di Desa Persing
Danposal Tajur Biru dan Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang di Selat Pintu Lingga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Keempat: Momentum Memperkuat Takwa dan Meraih Ampunan
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Ansar-Nyanyang
Safari Ramadan Perdana Pemkab Lingga Tahun 2026 Resmi Dimulai
Abraham Lincoln: Presiden Rakyat yang Mengakhiri Perbudakan dan Menyelamatkan Amerika
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ketiga: Allah Membersihkan Dosa dan Menguatkan Hati Orang Beriman
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 13:11 WIB

Kolaborasi Disperindagkop UKM dan Dinkes PPKB Lingga, Bazar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Ramadan 1447 H Resmi Digelar di Dabo Singkep

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:57 WIB

Safari Ramadan 1447 H Hari Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Hadiri Kegiatan di Desa Persing

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:27 WIB

Danposal Tajur Biru dan Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang di Selat Pintu Lingga

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:18 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Keempat: Momentum Memperkuat Takwa dan Meraih Ampunan

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:01 WIB

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Ansar-Nyanyang

Berita Terbaru

Refleksi satu tahun Ansar Nyanyang, Kinerja Gubernur Kepri 2025, Pertumbuhan ekonomi Kepri 6,94 persen, IPM Kepri 2025, Kemiskinan Kepri turun, Jembatan Batam Bintan, Program MBG Kepri, Koperasi Merah Putih Kepri | f. Diskominfo Kepri

ADVETORIAL

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Ansar-Nyanyang

Minggu, 22 Feb 2026 - 14:01 WIB