Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey, jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  OJK Ingatkan Warga Lingga Waspada Pinjol Ilegal: Jangan Sampai Terjerat Utang Berbunga Tinggi

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lonjakan Penyakit Pasca Lebaran di Dabo: Hipertensi dan ISPA Paling Dominan
Wabup Lingga Novrizal Kunjungi RSUD Dabo Singkep, Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal Pasca Lebaran
Panen Cabai di Halaman Gedung Daerah Dabo, TP PKK Lingga Dorong Ketahanan Pangan Keluarga
Arus Balik Lebaran 2026 di Lingga Mulai Memuncak, 1.000 Penumpang Tinggalkan Daerah di H+3
Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan
Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:01 WIB

Lonjakan Penyakit Pasca Lebaran di Dabo: Hipertensi dan ISPA Paling Dominan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:50 WIB

Wabup Lingga Novrizal Kunjungi RSUD Dabo Singkep, Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal Pasca Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:26 WIB

Panen Cabai di Halaman Gedung Daerah Dabo, TP PKK Lingga Dorong Ketahanan Pangan Keluarga

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:15 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 di Lingga Mulai Memuncak, 1.000 Penumpang Tinggalkan Daerah di H+3

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:16 WIB

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Berita Terbaru

Puskesmas Dabo 2026 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Lonjakan Penyakit Pasca Lebaran di Dabo: Hipertensi dan ISPA Paling Dominan

Kamis, 26 Mar 2026 - 22:01 WIB

Masjid Miftahul Jannah, Setajam, Dabo Singkep, Lingga, Kepri | f. Ihand

Budaya

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:16 WIB