Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey, jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Lingga Periode 2025-2030 Disambut dengan Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar di Gedung Daerah Junjungan Negeri

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-19: Waktu Memperbanyak Istighfar dan Amal
Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lingga Gelar Khataman Al-Qur’an dan Salurkan Bantuan untuk Warga
Wakil Bupati Lingga Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Safari Ramadan Pemkab Lingga Resmi Ditutup di Desa Musai, Sekda Armia: Perkuat Silaturahmi dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Kerugian Negara Rp738 Juta, Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan
Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Sabu hingga Handphone Dihancurkan
MTsN Lingga Raih Tiga Prestasi Bergengsi di Ramadhan Fest 2026
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-18: Ampunan Allah Semakin Dekat bagi Orang Bertakwa
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:16 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-19: Waktu Memperbanyak Istighfar dan Amal

Senin, 9 Maret 2026 - 22:48 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lingga Gelar Khataman Al-Qur’an dan Salurkan Bantuan untuk Warga

Senin, 9 Maret 2026 - 22:36 WIB

Wakil Bupati Lingga Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS

Senin, 9 Maret 2026 - 18:23 WIB

Safari Ramadan Pemkab Lingga Resmi Ditutup di Desa Musai, Sekda Armia: Perkuat Silaturahmi dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Senin, 9 Maret 2026 - 16:18 WIB

Kerugian Negara Rp738 Juta, Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lingga H. Novrizal menunaikan zakat fitrah dan zakat penghasilan melalui BAZNAS Kabupaten Lingga. Ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian sosial di bulan Ramadan | f. Prokopim Lingga

Berita Harian Lingga

Wakil Bupati Lingga Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS

Senin, 9 Mar 2026 - 22:36 WIB