Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey, jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  Semua Tentang Dabo Singkep: Kisah Kelam dan Aura Mistis Batu Berlubang Desa Persing

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahatma Gandhi: Pelopor Perlawanan Tanpa Kekerasan yang Mengguncang Kekaisaran Inggris
Prata, Sarapan Legendaris Dabo Singkep: Hangatnya Kari Ayam yang Membangunkan Pagi Warga
KONI Lingga Mulai Bahas Hibah 2027, Fokus Penguatan Pembinaan Atlet
Surga Kecil di Dabo Singkep: Tawa Anak-Anak Menghidupkan Pantai Tanjung Harapan
Wabup Lingga Novrizal Koordinasi ke BWS Sumatera IV, Dorong Percepatan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir
Pemkab Lingga Resmi Tutup Musrenbang RKPD 2027
Kemarau 3 Bulan Tak Kunjung Hujan, Warga Singkep Barat Gelar Sholat Istisqo Bersama
Harga Sembako di Pasar Dabo Singkep Turun Jelang Ramadhan 1447 H, Namun Pasar Justru Sepi Pembeli
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:22 WIB

Mahatma Gandhi: Pelopor Perlawanan Tanpa Kekerasan yang Mengguncang Kekaisaran Inggris

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:07 WIB

Prata, Sarapan Legendaris Dabo Singkep: Hangatnya Kari Ayam yang Membangunkan Pagi Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:19 WIB

KONI Lingga Mulai Bahas Hibah 2027, Fokus Penguatan Pembinaan Atlet

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:58 WIB

Surga Kecil di Dabo Singkep: Tawa Anak-Anak Menghidupkan Pantai Tanjung Harapan

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:13 WIB

Wabup Lingga Novrizal Koordinasi ke BWS Sumatera IV, Dorong Percepatan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

Berita Terbaru

KONI Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi bersama seluruh cabang olahraga membahas hibah 2027 dengan sistem bottom up, fokus pada pembinaan atlet dan sarana prasarana | f. Wandy

Berita Harian Lingga

KONI Lingga Mulai Bahas Hibah 2027, Fokus Penguatan Pembinaan Atlet

Sabtu, 14 Feb 2026 - 19:19 WIB

Keindahan Pulau Dabo Singkep di Kabupaten Lingga memikat dengan pantai alami. Anak-anak menghabiskan waktu bermain di pesisir Desa Tanjung Harapan, menikmati laut dan membantu nelayan | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Surga Kecil di Dabo Singkep: Tawa Anak-Anak Menghidupkan Pantai Tanjung Harapan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 18:58 WIB