Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey, jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.

Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan.

Baca Juga:  Janji Dibayar Tuntas! Wabup Lingga Buktikan Integritas, THR ASN Cair

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ XII Kepri 2026 Digelar di Tanjungpinang 4-9 Juli
Sekda Lingga Bergerak Cepat, Pembangunan Koperasi Merah Putih Dipercepat Demi Kebangkitan Ekonomi Desa
Apel Bersama OPD di Dabo Singkep, ASN Lingga Diajak Bekerja Smart dan Profesional
Pemkab Lingga Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Dapur 3T Segera Beroperasi
Dari Tausiyah hingga Edukasi DBD, Pengajian Bulanan di Lingga Penuh Makna dan Kepedulian
Asisten I Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lingga di Duara, Perkuat Sinergi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Lingga Gelar Pasar Murah, Gula Dijual Rp13 Ribu per Kg
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1447 H, Takbir Keliling Tetap Dilaksanakan
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:59 WIB

MTQ XII Kepri 2026 Digelar di Tanjungpinang 4-9 Juli

Senin, 25 Mei 2026 - 21:53 WIB

Sekda Lingga Bergerak Cepat, Pembangunan Koperasi Merah Putih Dipercepat Demi Kebangkitan Ekonomi Desa

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB

Apel Bersama OPD di Dabo Singkep, ASN Lingga Diajak Bekerja Smart dan Profesional

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:24 WIB

Pemkab Lingga Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Dapur 3T Segera Beroperasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:46 WIB

Dari Tausiyah hingga Edukasi DBD, Pengajian Bulanan di Lingga Penuh Makna dan Kepedulian

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, memimpin rapat persiapan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Senin (25/5/2026) | f. Diskominfo Kepri

Budaya

MTQ XII Kepri 2026 Digelar di Tanjungpinang 4-9 Juli

Senin, 25 Mei 2026 - 21:59 WIB

Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Satgas MBG menggelar audiansi bersama Kepala KPPG membahas progres pembangunan Dapur 3T dan percepatan program Makan Bergizi Gratis demi meningkatkan kualitas gizi masyarakat | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Dapur 3T Segera Beroperasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:24 WIB