Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, H. Armia | f. Wandy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, H. Armia | f. Wandy

Evaluasi Kinerja Jadi Penentu, Kontrak PPPK Rencana Diperpanjang Hingga Empat Tahun

Ihand.id | Lingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh pegawai.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, H. Armia, usai dilakukan evaluasi terhadap masa kerja PPPK selama satu tahun pertama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Armia, masa kontrak satu tahun yang dijalani PPPK merupakan masa percobaan, sehingga hasil evaluasi kinerja menjadi dasar utama dalam menentukan apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak.

Baca Juga:  Gedung Perpustakaan Megah Resmi Berdiri di Jantung Pemerintahan Lingga: Langkah Nyata Pemerintah Daerah Dorong Budaya Literasi

“Satu tahun ini kan sudah masa percobaan. Mungkin ada sebagian yang tidak kita perpanjang,” ujar Armia.

Armia mengungkapkan, tidak semua PPPK dinilai layak untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.

Beberapa di antaranya diketahui tidak menunjukkan niat kerja yang baik, bahkan ada yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

Baca Juga:  Pembangunan Rusun ASN Pemkab Lingga Masih Tunggu Persetujuan Pusat

“Hal ini karena ada niat yang tidak baik, sebab ada yang tidak masuk kerja, ditambah ada juga yang memasuki masa pensiun,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan serius Pemkab Lingga dalam menjaga kualitas dan disiplin aparatur pemerintahan, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Lebih lanjut, Armia menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan kontrak selama empat tahun dilakukan dengan berbagai pertimbangan strategis.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan
Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa
Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh
Bersatu dalam Berkah Ramadan, LMG Gelar Buka Puasa di Pantai Tiga Berlian Penuh Haru dan Kebersamaan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-27: Malam yang Diyakini sebagai Lailatul Qadar, Ini Amalan Istimewanya
Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:16 WIB

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:16 WIB

Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:53 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:55 WIB

Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh

Berita Terbaru

Masjid Miftahul Jannah, Setajam, Dabo Singkep, Lingga, Kepri | f. Ihand

Budaya

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:16 WIB