Selain pajak hiburan, Bapenda juga mengenakan pajak parkir sebesar 10 persen kepada pengelola. Namun, Wahyudi menegaskan bahwa Bapenda lebih memfokuskan penarikan pajak pada tiket permainan karena lebih terukur dan langsung masuk ke kas daerah.
“Dari dua lokasi sebelumnya, pengelola pasar malam di Daik menyetor pajak sekitar Rp4 juta selama dua minggu beroperasi. Sedangkan pengelola pasar malam di Desa Lanjut hanya menyetor Rp2 juta meskipun beroperasi selama satu bulan, karena jumlah pengunjung dan transaksi permainan lebih rendah,” tuturnya.
Pemkab Lingga melalui Bapenda terus memantau dan memastikan bahwa pengelola hiburan menyetorkan pajak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Besarnya pajak tergantung pada jumlah pengunjung yang membeli tiket permainan. Jadi lama operasional tidak selalu berbanding lurus dengan pemasukan,” tambah Wahyudi.
Penulis : Ivantri Gustianda
Halaman : 1 2