Ihand.id – Lingga — Pemerintah Kabupaten Lingga terus memaksimalkan potensi Pendapatan Daerah dari sektor hiburan, salah satunya melalui kegiatan pasar malam.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendapatan Daerah Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, mengatakan bahwa pihaknya mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen dari penjualan tiket permainan.
“Kami menarik pajak dari tiket permainan, bukan dari tiket masuk. Karena tidak semua pengunjung ikut bermain,” kata Wahyudi, Selasa (3/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa pengelola pasar malam harus menyetor pajak hiburan setelah masa operasional berakhir.
“Kalau pasar malam ramai, pengelola bisa memperpanjang operasional hingga dua bulan. Tapi kami tetap menghitung pajaknya dari tiket permainan yang terjual,” ujarnya.
Penulis : Ivantri Gustianda
Halaman : 1 2 Selanjutnya